Berita

Polisi Tangkap Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone, Keduanya Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Polisi tangkap si kembar pelaku penipuan Iphone
Polisi tangkap si kembar pelaku penipuan Iphone dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara. (Foto: instagram/divisihumaspolri)

HARIANE - Baru-baru ini polisi tangkap si kembar pelaku penipuan iPhone yang telah meresahkan banyak korbannya.

Sebelumnya telah terjadi kasus penipuan dan penggelapan uang dari terduga Rihana dan Rihani hingga puluhan miliar.

Kedua pelaku kini sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari ini, 4 Juli 2023 di Tangerang Selatan.

Polisi Tangkap Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone di Tangerang

Polisi tangkap si kembar pelaku penipuan iPhone
Kedua pelaku penipuan dan penggelapan uang. (Foto: instagram/divisihumaspolri)

Dikutip dari akun Instagram @ditreskrimum_pmj yang mengungkapkan bahwa polisi tangkap si kembar pelaku penipuan iPhone di sebuah apartement.

"Si kembar yang menjadi tersangka kasus penipuan jual-beli iPhone, yaitu Rihana-Rihani akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Apartemen wilayah Serpong, Tangerang Selatan," tulis akun tersebut pada keterangan sebuah unggahannya.

Sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, kedua pelaku sempat beberapa kali kabur ke beberapa daerah seperti Cilegon, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.

Mereka juga menggunakan identitas palsu yaitu identitas milik sang supir pribadinya untuk berpindah-pindah tempat.

Selain itu, kedua pelaku juga sering mengganti nomor ponselnya serta ponselnya agar IMEI milik pelaku tidak dapat terlacak.

Selama ini juga pelaku melakukan transaksi tarik tunai melalui ATM agar transaksi rekening tidak terlihat.

Tetapi, berdasarkan informasi terakhir yang didapatkan, rekening bank milik para pelaku berhasil diblokir oleh PPTK yang didalamnya berisikan nominal transaksi sebesar Rp. 86 miliar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025