Berita

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
kasus penganiayaan taruna stip
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion. (Foto: Dok. PMJ)

HARIANE - Polisi telah menetapkan satu orang tersangka kasus penganiayaan Taruna STIP Jakarta.

Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion bahwa tersangka merupakan senior korban di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang berinisial TRS (21).

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini, saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," ujarnya seperti dilansir dari PMJ News.

Sementara korban, PT merupakan taruna tingkat 1 atau junior dari TRS.

Terkait dengan kasus tersebut, tersangka akan disangkakan dengan pasal pembunuhan.

"Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya taruna STIP Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024 sempat membuat geger.

Tindak kekerasan di STIP Jakarta Utara diduga terjadi di lingkungan kampus atau lebih tepatnya di kamar mandi.

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP. 

Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga telah memeriksa sepuluh orang saksi.

Buntut dari kasus tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan (BPSDMP) lantas mengambil tindakan tegas.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025