HARIANE - Jajaran Satres Narkoba Polres Bantul berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba dari operasi yang dilakukan selama kurun waktu tiga bulan terakhir. Total, polisi menangkap 32 orang tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul Iptu Iqbal Satya Bimantara mengatakan, dari ungkap kasus itu pihaknya turut menyita 2,34 gr sabu, 195 tablet psikotropika dan 2.345 butir obat berbahaya lainnya. Dengan total senilai Rp 50 juta.
"Selama kurun waktu tiga bulan, yakni sejak bulan April hingga bulan Juni 2024 kami telah menerima sebanyak 31 laporan polisi. Yang mana, dari laporan tersebut kami berhasil mengamankan sebanyak 32 tersangka," katanya dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 01, Agustus, 2024.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan para tersangka yang diamankan itu terdiri dari 28 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Rinciannya, dua orang pemakai narkoba, 17 orang pemakai obat psikotropika dan 13 orang pengedar obat berbahaya.
Sementara itu, berdasarkan lokasi penangkapan paling banyak berada di Kapanewon Kasihan yakni enam kasus. Kemudian lima kasus di Kapanewon Bantul, empat di Kapanewon Pandak dan Srandakan, tiga di Kapanewon Pajangan, dua di Kapanewon Kretek.
Kemudian di Kapanewon Kretek, Kapanewon Sedayu, Kapanewon Piyungan, Kapanewon Bambanglipuro, dan Kapanewon Sanden yang masing-masing satu kasus. Sementara dua kasus lainnya diungkap di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo.
"Paling rawan itu di Kapanewon Kasihan. Terakhir ada enam kasus yang berhasil diamankan," ucapnya.
Ia menyebut rata-rata tersangka masih berusia produktif, yakni kisaran umur 20 tahun sampai 30 tahun. Dimana diantaranya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Terkait pasal yang dikenakan, Iqbal mengatakan semua tersangka diancam dengan pasal berlapis. Ancamannya kurungan penjara selama lebih dari lima tahun.
"Mereka dijerat menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukumannya lebih dari lima tahun," ucapnya.****