Berita , D.I Yogyakarta

Polres Bantul Tangkap 32 Tersangka Narkoba Selama April-Juni

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Polres Bantul Tangkap 32 Tersangka Narkoba Selama April-Juni
Para tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 01, Agustus, 2024. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Jajaran Satres Narkoba Polres Bantul berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba dari operasi yang dilakukan selama kurun waktu tiga bulan terakhir. Total, polisi menangkap 32 orang tersangka. 

Kasat Resnarkoba Polres Bantul Iptu Iqbal Satya Bimantara mengatakan, dari ungkap kasus itu pihaknya turut menyita 2,34 gr sabu, 195 tablet psikotropika dan 2.345 butir obat berbahaya lainnya. Dengan total senilai Rp 50 juta. 

"Selama kurun waktu tiga bulan, yakni sejak bulan April hingga bulan Juni 2024 kami telah menerima sebanyak 31 laporan polisi. Yang mana, dari laporan tersebut kami berhasil mengamankan sebanyak 32 tersangka," katanya dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 01, Agustus, 2024.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan para tersangka yang diamankan itu terdiri dari 28 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Rinciannya, dua orang pemakai narkoba, 17 orang pemakai obat psikotropika dan 13 orang pengedar obat berbahaya.

Sementara itu, berdasarkan lokasi penangkapan paling banyak berada di Kapanewon Kasihan yakni enam kasus. Kemudian lima kasus di Kapanewon Bantul, empat di Kapanewon Pandak dan Srandakan, tiga di Kapanewon Pajangan, dua di Kapanewon Kretek.

Kemudian di Kapanewon Kretek, Kapanewon Sedayu, Kapanewon Piyungan, Kapanewon Bambanglipuro, dan Kapanewon Sanden yang masing-masing satu kasus. Sementara dua kasus lainnya diungkap di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo. 

"Paling rawan itu di Kapanewon Kasihan. Terakhir ada enam kasus yang berhasil diamankan," ucapnya. 

Ia menyebut rata-rata tersangka masih berusia produktif, yakni kisaran umur 20 tahun sampai 30 tahun. Dimana diantaranya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

Terkait pasal yang dikenakan, Iqbal mengatakan semua tersangka diancam dengan pasal berlapis. Ancamannya kurungan penjara selama lebih dari lima tahun. 

"Mereka dijerat menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukumannya lebih dari lima tahun," ucapnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Musnahkan Ribuan Minuman Keras

Polres Kulon Progo Musnahkan Ribuan Minuman Keras

Selasa, 22 Oktober 2024 23:08 WIB
Peringatan Hari Santri 2024 di Kulon Progo: Penghargaan untuk Santri dan Masa Depan

Peringatan Hari Santri 2024 di Kulon Progo: Penghargaan untuk Santri dan Masa Depan

Selasa, 22 Oktober 2024 21:29 WIB
Cemburu Buta, Pria Semarang Tikam Pacar 15 Kali Sampai Tewas

Cemburu Buta, Pria Semarang Tikam Pacar 15 Kali Sampai Tewas

Selasa, 22 Oktober 2024 20:33 WIB
Gustan Ganda Dilantik Jabat Ketua DPRD Kabupaten Sleman

Gustan Ganda Dilantik Jabat Ketua DPRD Kabupaten Sleman

Selasa, 22 Oktober 2024 19:09 WIB
Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon 1

Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon 1

Selasa, 22 Oktober 2024 18:45 WIB
Mantan Lurah Maguwoharjo Sleman Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

Mantan Lurah Maguwoharjo Sleman Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

Selasa, 22 Oktober 2024 18:33 WIB
Pimpinan Dewan DPRD Bantul Resmi Dilantik, Pembentukan Alkap Bakal Dikebut

Pimpinan Dewan DPRD Bantul Resmi Dilantik, Pembentukan Alkap Bakal Dikebut

Selasa, 22 Oktober 2024 15:46 WIB
Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

Selasa, 22 Oktober 2024 13:02 WIB
Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 22 Oktober 2024 12:07 WIB
Miris, Begini Kondisi Korban Kecelakaan di Jalan Pantura Batang Saat ini

Miris, Begini Kondisi Korban Kecelakaan di Jalan Pantura Batang Saat ini

Selasa, 22 Oktober 2024 11:15 WIB