PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober 2022, Simak Aturan Lengkapnya
4. Kegiatan Makan dan Minum
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.Restoran dan kafe yang buka dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
5. Mal dan Bioskop
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall di daerah Jawa-Bali kini boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
6. Area Publik dan Taman
Taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
7. Tempat ibadah
Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.