Berita

PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober 2022, Simak Aturan Lengkapnya

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober 2022, Simak Aturan Lengkapnya
PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober 2022, Simak Aturan Lengkapnya
HARIANE – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang hingga 3 Oktober 2022 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
PPKM diperpanjang hingga 3 Oktober berlaku mulai 6 September 2022. Dalam perpanjangan PPKM empat pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di tanah air masuk kategori PPKM level 1.
Aturan PPKM diperpanjang hingga 3 Oktober telah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 5 September 2022.

Bagaimana Aturan Lengkap PPKM level 1?

BACA JUGA :
PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3

Dilansir dari laman resmi Kemendagri, PPKM diperpanjang hingga 3 Oktober 2022 memiliki aturan sebagai berikut:

1. Work From Office (WFO)

WFO dapat diberlakukan oleh kantor atau kegiatan sektor non-esensial secara penuh (100 persen) bagi pegawai yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

3. Tempat Belanja

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Misteri Penyebab Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, KNKT Rilis Dugaan Kronologi

Misteri Penyebab Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, KNKT Rilis Dugaan Kronologi

Senin, 20 Mei 2024 22:28 WIB
Peringati Hari Thalasemia Sedunia, Pemkab Sleman Upayakan Ze

Peringati Hari Thalasemia Sedunia, Pemkab Sleman Upayakan Ze

Senin, 20 Mei 2024 21:03 WIB
PAN Gunungkidul Pastikan Seluruh Kader Kompak Dukung Mahmud Ardi Widanta di Pilkada 2024

PAN Gunungkidul Pastikan Seluruh Kader Kompak Dukung Mahmud Ardi Widanta di Pilkada 2024

Senin, 20 Mei 2024 21:01 WIB
11 Tahun Berkarya, Moorlife Luncurkan Gerakan 1,1 Juta Kotak Makan

11 Tahun Berkarya, Moorlife Luncurkan Gerakan 1,1 Juta Kotak Makan

Senin, 20 Mei 2024 18:24 WIB
Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin

Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin

Senin, 20 Mei 2024 18:02 WIB
Cetak Generasi Inovatif, Sekolah Vokasi UGM Gelar Inovokasia 2024

Cetak Generasi Inovatif, Sekolah Vokasi UGM Gelar Inovokasia 2024

Senin, 20 Mei 2024 16:56 WIB
Pilkada 2024 Gunungkidul, Golkar dan PKB Dipastikan Berkoalisi

Pilkada 2024 Gunungkidul, Golkar dan PKB Dipastikan Berkoalisi

Senin, 20 Mei 2024 16:49 WIB
Soal Kasus Korupsi Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo, Pemkab Bantul Pertimbangkan Pemberian Bantuan ...

Soal Kasus Korupsi Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo, Pemkab Bantul Pertimbangkan Pemberian Bantuan ...

Senin, 20 Mei 2024 16:14 WIB
Perkuat Koalisi Pilkada 2024, Sunaryanta Daftarkan Diri ke PKB

Perkuat Koalisi Pilkada 2024, Sunaryanta Daftarkan Diri ke PKB

Senin, 20 Mei 2024 15:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Tegal Mei 2024, Tersedia di 6 Lokasi

Jadwal SIM Keliling Tegal Mei 2024, Tersedia di 6 Lokasi

Senin, 20 Mei 2024 15:38 WIB