PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober 2022, Simak Aturan Lengkapnya
Kegiatan di pusat kebugaran/gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
10. Transportasi Umum
Transportasi umum seperti angkutan masal, taksi, dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.11. Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan di Jawa-Bali dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan. Untuk luar Jawa-Bali, resepsi pernikahan dan hajatan diizinkan maksimal 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan hidangan makanan di tempat.BACA JUGA : Batal PPKM Level 3, Jogja-Solo Launcing Calendar of Event 2022Aturan PPKM diperpanjang hingga 3 Oktober 2022 disepakati dengan tujuan pencegahan kembali merebaknya virus Covid-19.****