Berita , Nasional
Pro Kontra UU Cipta Kerja yang Disahkan 21 Maret 2023 Berlanjut, Berikut Perbedaan Pendapatnya
HARIANE - Setelah disahkan pada 21 Maret 2023, pro kontra UU Cipta Kerja tampaknya tetap berlanjut.
Bukti pro kontra undang undang Cipta Kerja yang pertama yaitu meski mayoritas partai setuju dalam pengesahan, ada juga beberapa partai yang tak setuju.
Tak sampai di sini, pro kontra undang undang Cipta Kerja juga disampaikan oleh masyarakat pada media sosial Twitter.
Berikut rangkuman duduk persoalan polemik UU Cipta Kerja yang ramai diperbincangkan.
UU Cipta Kerja Disahkan dalam Rapat Berikut
Pada 21 Maret 2023, DPR RI mengadakan menggelar Rapat Paripurna yang ke-19 di Gedung DPR.
Dalam rapat tersebut, terdapat lima agenda yang telah dibicarakan yakni sebagai berikut.
1. Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan mengenai RUU (Rancangan Undang-Undang) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
2. Laporan dan pengambilan keputusan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan (Fit and Proper Test) calon gubernur Bank Indonesia.
3. Pendapat dan pengambilan keputusan fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perlindungan pekerja rumah tangga.
4. Persetujuan terkait permohonan pertimbangan pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, beserta pengambilan keputusan persetujuan perpanjangan waktu.