Berita , Nasional
Pro Kontra UU Cipta Kerja yang Disahkan 21 Maret 2023 Berlanjut, Berikut Perbedaan Pendapatnya
5. Pembahasan dan pengambilan keputusan RUU mengenai perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Salah satu hasil rapat adalah pengesahan RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pro Kontra UU Cipta Kerja
Dilihat dari Rapat Paripurna DPR RI tujuh partai setuju untuk mengubah UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yakni Partai PDI-P, Golkar, PPP, PAN, PKB, Gerindra, dan Nasdem.
Diketahui sebelumnya UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 30 Desember 2022 lalu membuat dampak yang signifikan terhadap perekonomian rakyat di mana pemerintah dapat memberikan legalitas usaha mikro dan kecil dalam jumlah yang besar.
Namun, ternyata setelah disahkan, ada masalah baru di mana investor yang berhenti menanamkan modal di Indonesia karena perekonomian global yang menurun hingga berdampak pada ketersediaan lapangan kerja.
Untuk mengatasi hal ini, UU Cipta Kerja perlu disesuaikan kembali supaya perekonomian Indonesia membaik di tengah perekonomian global yang menurun dan agar Indonesia bisa bertahan ketika Bank Central menaikkan suku bunganya.
Selain hal ini, alasan perubahan UU Cipta Kerja ini diajukan yaitu untuk membenarkan kesalahan-kesalahan teknis seperti huruf dan rujukan pasal ayat tidak tepat, kesalahan ketik, judul dan nomor urut bab, paragraf pasal dan ayat yang bersifat tidak substansial.
Namun, ada dua partai yang tidak setuju terhadap perubahan undang-undang tersebut yakni Partai Gerindra dan PKS.
Bahkan Partai Demokrat sempat menginterupsi Ketua DPR RI, Puan Maharani, ketika mengesahkan perubahan peraturan UU Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Menurut akun Twitter resmi Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan empat alasan Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja.