D.I Yogyakarta

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jogja 2023, Berlaku Mulai Hari ini

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jogja 2023, Berlaku Mulai Hari ini
Program bebas denda pajak kendaraan bermotor Jogja 2023 berlaku mulai hari ini. (Foto: Samsat Sleman)

HARIANE - Samsat seluruh DIY memberlakukan program bebas denda pajak kendaraan bermotor Jogja 2023.

Program bebas denda dalam rangka HUT Kemerdekaan RI tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023.

Simak ketentuan program bebas denda kendaraan bermotor secara lengkap berikut ini.

Ketentuan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jogja 2023

Seperti dirilis oleh Samsat Sleman, program ini berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2023 mendatang.

Program ini meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Program bebas denda berlaku untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor.

Sementara itu, pembebasan denda Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda tahun yang telah lampau, sedangkan denda Jasa Raharja tahun berjalan tetap dikenakan.

Selain itu, program ini hanya berlaku untuk pembebasan denda saja. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PNBP BPKB, STNK  & TNKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku. 

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Denda Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor

Adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pendaftaran balik nama, dihitung dari tanggal kuitansi/Fiskal Antar Daerah sampai dengan tanggal daftar balik nama.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Minggu, 08 Juni 2025
Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Minggu, 08 Juni 2025
Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 08 Juni 2025
Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Minggu, 08 Juni 2025
Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Minggu, 08 Juni 2025
Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Minggu, 08 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 08 Juni 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Minggu, 08 Juni 2025
Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025