D.I Yogyakarta

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jogja 2023, Berlaku Mulai Hari ini

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jogja 2023, Berlaku Mulai Hari ini
Program bebas denda pajak kendaraan bermotor Jogja 2023 berlaku mulai hari ini. (Foto: Samsat Sleman)

HARIANE - Samsat seluruh DIY memberlakukan program bebas denda pajak kendaraan bermotor Jogja 2023.

Program bebas denda dalam rangka HUT Kemerdekaan RI tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023.

Simak ketentuan program bebas denda kendaraan bermotor secara lengkap berikut ini.

Ketentuan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jogja 2023

Seperti dirilis oleh Samsat Sleman, program ini berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2023 mendatang.

Program ini meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Program bebas denda berlaku untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor.

Sementara itu, pembebasan denda Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda tahun yang telah lampau, sedangkan denda Jasa Raharja tahun berjalan tetap dikenakan.

Selain itu, program ini hanya berlaku untuk pembebasan denda saja. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PNBP BPKB, STNK  & TNKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku. 

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Denda Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor

Adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pendaftaran balik nama, dihitung dari tanggal kuitansi/Fiskal Antar Daerah sampai dengan tanggal daftar balik nama.

Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Senin, 19 Mei 2025
Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Senin, 19 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Senin, 19 Mei 2025
Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 19 Mei 2025
Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025