Berita , Nasional
Proses Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Kalimantan Tengah Sudah Berjalan, Korban Sempat Menangis Karena ini
Salah satu contohnya adalah permintaan jaksa supaya korban tidak bertemu langsung dengan terdakwa tidak diterima oleh hakim.
Penyebab Korban Sempat Menangis Sebelum Persidangan
Menurut pertanyaan ibu korban, sebelum masuk ke ruang persidangan anaknya sempat menangis.
Sang ibu pun tak kuasa melihatnya, tetapi berusaha tetap tegar supaya bisa menguatkan anaknya yang masih mengalami trauma usai kejadian.
“Sebelum masuk ruang sidang anak saya nangis karna dia harus dipaksa kuat saat melihat pelaku. Hati saya merasa sakit, tapi saya berusaha tegar melihat anak saya mengalami seperti itu dengan dia yang juga masih merasa trauma atas kejadian ini.”terangnya.
Sandi Jaya Prima Simarmata selaku penasihat hukum korban menyatakan bahwa hal ini sebenarnya tidak diperbolehkan di mata hukum.
Menurutnya, korban yang juga merupakan seorang saksi yang masih di bawah umur harus didampingi.
Hal ini tercatat dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 yang berisi mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 26 Ayat 1 dan 2.
Dalam pasal tersebut tertulis korban diperbolehkan didampingi oleh pendamping hukum seperti advokat dan paralegal saat menjalani pemeriksaan yang merupakan serangkaian dari proses peradilan.