Berita

Revisi RUU Kesejahteraan Lansia: Jaminan Negara untuk Kehidupan Layak di Hari Tua 

profile picture Hanna
Hanna
Revisi RUU Kesejahteraan Lansia: Jaminan Negara untuk Kehidupan Layak di Hari Tua 
Revisi RUU Kesejahteraan Lansia: Jaminan Negara untuk Kehidupan Layak di Hari Tua 
HARIANE - Revisi RUU kesejahteraan lansia dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 kini sedang gencar dilakukan Pemerintah.
Revisi RUU kesejahteraan lansia dilakukan sebagai upaya negara dalam memberikan pelayanan terhadap kelompok lansia yang masuk kelompok yang sangat rentan. 
Urgensi dalam revisi RUU kesejahteraan lansia tersebut disebabkan pada tahun 2035 nanti, jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan mencapai 47 juta orang. 
BACA JUGA : Kasus Anak Merokok Semakin Meningkat, Kemenkes Akan Segera Revisi PP Tembakau

Revisi RUU Kesejahteraan Lansia

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa, saat ini jumlah warga usia lansia sudah mencapai 11 juta orang.
Sehingga perlu adanya antisipasi agar mereka bisa diberdayakan dan juga bisa menjadi perhatian bagi negara. 
Undang-Undang lansia sendiri hadir untuk memenuhi hak lansia mendapatkan pelayanan terbaik dari negara dan bangsa dalam bentuk kehidupan layak di hari tuanya. 
Namun, UU lansia memerlukan adanya revisi karena dinilai sudah cukup lama dibuat sejak 1998 terutama terkait dinamika sistem pemerintahan saat ini, yang memang sudah mengalami perubahan. 
Sebelumnya sistem pemerintahan bersifat sentralistik, namun sekarang RUU tersebut harus senafas dengan UU pemerintah daerah, karena didalamnya disebutkan bahwa urusan sosial juga menjadi urusan daerah. 
Belum lagi saat ini, seiring dengan semakin tinggi angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada tahun 1998 angka harapan hidup masih 65 tahun bahkan 63 tahun.
Akan tetapi saat ini dengan semakin baiknya kualitas kehidupan masyarakat Indonesia, angka kehidupan masyarakat sudah mencapai 71 tahun. 
Artinya definisi tentang lansia perlu dikaji kembali dalam RUU Lansia, dan pembaharuan dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025
KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 02 Juli 2025
Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Rabu, 02 Juli 2025
Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Rabu, 02 Juli 2025
Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Rabu, 02 Juli 2025