Berita

Revisi RUU Kesejahteraan Lansia: Jaminan Negara untuk Kehidupan Layak di Hari Tua 

profile picture Hanna
Hanna
Revisi RUU Kesejahteraan Lansia: Jaminan Negara untuk Kehidupan Layak di Hari Tua 
Revisi RUU Kesejahteraan Lansia: Jaminan Negara untuk Kehidupan Layak di Hari Tua 
HARIANE - Revisi RUU kesejahteraan lansia dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 kini sedang gencar dilakukan Pemerintah.
Revisi RUU kesejahteraan lansia dilakukan sebagai upaya negara dalam memberikan pelayanan terhadap kelompok lansia yang masuk kelompok yang sangat rentan. 
Urgensi dalam revisi RUU kesejahteraan lansia tersebut disebabkan pada tahun 2035 nanti, jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan mencapai 47 juta orang. 
BACA JUGA : Kasus Anak Merokok Semakin Meningkat, Kemenkes Akan Segera Revisi PP Tembakau

Revisi RUU Kesejahteraan Lansia

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa, saat ini jumlah warga usia lansia sudah mencapai 11 juta orang.
Sehingga perlu adanya antisipasi agar mereka bisa diberdayakan dan juga bisa menjadi perhatian bagi negara. 
Undang-Undang lansia sendiri hadir untuk memenuhi hak lansia mendapatkan pelayanan terbaik dari negara dan bangsa dalam bentuk kehidupan layak di hari tuanya. 
Namun, UU lansia memerlukan adanya revisi karena dinilai sudah cukup lama dibuat sejak 1998 terutama terkait dinamika sistem pemerintahan saat ini, yang memang sudah mengalami perubahan. 
Sebelumnya sistem pemerintahan bersifat sentralistik, namun sekarang RUU tersebut harus senafas dengan UU pemerintah daerah, karena didalamnya disebutkan bahwa urusan sosial juga menjadi urusan daerah. 
Belum lagi saat ini, seiring dengan semakin tinggi angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada tahun 1998 angka harapan hidup masih 65 tahun bahkan 63 tahun.
Akan tetapi saat ini dengan semakin baiknya kualitas kehidupan masyarakat Indonesia, angka kehidupan masyarakat sudah mencapai 71 tahun. 
Artinya definisi tentang lansia perlu dikaji kembali dalam RUU Lansia, dan pembaharuan dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Pekan Ini 14-20 Oktober 2024

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Pekan Ini 14-20 Oktober 2024

Minggu, 13 Oktober 2024 21:10 WIB
Promosikan Wisata Menoreh, Badan Otorita Borobudur Gelar BiosfeRun

Promosikan Wisata Menoreh, Badan Otorita Borobudur Gelar BiosfeRun

Minggu, 13 Oktober 2024 20:27 WIB
Cuaca Panas di DIY Beberapa Hari Terakhir, Ini Penyebabnya

Cuaca Panas di DIY Beberapa Hari Terakhir, Ini Penyebabnya

Minggu, 13 Oktober 2024 15:44 WIB
Pengendara Cek Kelengkapan Surat! Polres Bantul Bakal Adakan Operasi Zebra Progo 2024

Pengendara Cek Kelengkapan Surat! Polres Bantul Bakal Adakan Operasi Zebra Progo 2024

Minggu, 13 Oktober 2024 13:16 WIB
Berhasil Dikejar Warga, Dua Remaja Diamankan Usai Lemparkan Botol ke Angkringan di Kasihan ...

Berhasil Dikejar Warga, Dua Remaja Diamankan Usai Lemparkan Botol ke Angkringan di Kasihan ...

Minggu, 13 Oktober 2024 13:15 WIB
Kemenag : Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur

Kemenag : Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur

Minggu, 13 Oktober 2024 12:13 WIB
Perahunya Karam, Seorang Pemancing Tenggelam di Dermaga Mangrove Gunung Anyar Surabaya

Perahunya Karam, Seorang Pemancing Tenggelam di Dermaga Mangrove Gunung Anyar Surabaya

Minggu, 13 Oktober 2024 11:17 WIB
Innalillahi! Lansia Tewas Tertabrak Truk Trailer di Jalan Gresik Gadukan Surabaya Hari ini

Innalillahi! Lansia Tewas Tertabrak Truk Trailer di Jalan Gresik Gadukan Surabaya Hari ini

Minggu, 13 Oktober 2024 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Oktober 2024 Stabil, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Oktober 2024 Stabil, Berikut Rinciannya

Minggu, 13 Oktober 2024 10:35 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 13 Oktober 2024 10:34 WIB