Berita , D.I Yogyakarta

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Sleman Disita, Penjual Akan Dikenakan Denda

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ribuan Batang Rokok Ilegal di Sleman Disita, Penjual Akan Dikenakan Denda
Petugas mendata penjualan rokok ilegal di Sleman. (Foto: Diskominfo Sleman)

HARIANE - Ribuan batang rokok ilegal di Sleman disita Bea Cukai DIY pada Rabu, 9 Agustus 2023 tepatnya di wilayah Sidoarum, Kapanewon Godean.

Penyitaan ini dilakukan Bea Cukai DIY bersama tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Kodim, dan Polres Sleman dalam kegiatan penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.

Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penegakan peraturan mengenai Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau khususnya di Kabupaten Sleman.

Petugas Bea Cukai DIY, Pamadi menyebutkan, penertiban kali ini sebanyak 1333 batang rokok ilegal di Sleman berhasil disita dari dua titik lokasi toko kelontong yang digeledah.

“Pada penertiban kali ini ditemui beberapa slop rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret tangan mesin yang tidak memiliki pita cukai dari dua titik lokasi penertiban di Godean ini,” terang Pamadi, Rabu, 9 Agustus 2023.

Ia menuturkan, hasil temuan itu kemudian disita dan para penjual akan dilakukan tindak lanjut berupa pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor.

“Kemungkinan ada dua alternatif, yaitu proses pidana, atau proses denda administrasi ultimum remedium, yaitu penyelesaian tidak dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Untuk besaran denda sendiri, kata Pamadi, Bea Cukai DIY memberlakukan denda dengan jumlah tiga kali nilai cukai per bukti yang disita. 

“Misalnya, untuk sigaret putih mesih itu 710 rupiah per batang. Kalau satu bungkus bisa sekitar 14.000 rupiah, kemudian dikalikan tiga. Jadi bisa sekitar 40 ribuan per bungkus. Tadi yang disita ada sekitar 40-50 bungkus, jadi bisa jadi senilai jutaan dendanya,” jelas Pamadi.

Terkait dengan hal ini Pamadi mengimbau agar masyarakat tidak menjual tembakau ilegal tanpa cukai. Sebab pihak Bea Cukai DIY akan terus melakukan pengetatan terkain BKCHT ini.

“Jogja ini kan daerah pemasaran. Kita imbau ke warung-warung untuk tidak menjual, agar tidak kena denda. Kalau mereka tidak menjual, tidak akan menerima dari sales, otomatis akan berpengaruh ke pabrik yang tidak akan memproduksi lagi,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Pambudi menambahkan bahwa Satpol PP Sleman terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk dapat memahami mengenai ketentuan BKCHT ini.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Senin, 07 April 2025
Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Senin, 07 April 2025
Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Senin, 07 April 2025
Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Senin, 07 April 2025
Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Senin, 07 April 2025
Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Senin, 07 April 2025
Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Senin, 07 April 2025
Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Senin, 07 April 2025
Update Kasus Tabrak Lari di Semarang, Keluarga Pelaku Janji Tanggungjawab

Update Kasus Tabrak Lari di Semarang, Keluarga Pelaku Janji Tanggungjawab

Senin, 07 April 2025
Jumlah Pemudik di Gunungkidul Turun 19 Persen, Inikah Penyebabnya ?

Jumlah Pemudik di Gunungkidul Turun 19 Persen, Inikah Penyebabnya ?

Senin, 07 April 2025