Berita , D.I Yogyakarta
Ribuan Batang Rokok Ilegal di Sleman Disita, Penjual Akan Dikenakan Denda
HARIANE - Ribuan batang rokok ilegal di Sleman disita Bea Cukai DIY pada Rabu, 9 Agustus 2023 tepatnya di wilayah Sidoarum, Kapanewon Godean.
Penyitaan ini dilakukan Bea Cukai DIY bersama tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Kodim, dan Polres Sleman dalam kegiatan penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.
Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penegakan peraturan mengenai Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau khususnya di Kabupaten Sleman.
Petugas Bea Cukai DIY, Pamadi menyebutkan, penertiban kali ini sebanyak 1333 batang rokok ilegal di Sleman berhasil disita dari dua titik lokasi toko kelontong yang digeledah.
“Pada penertiban kali ini ditemui beberapa slop rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret tangan mesin yang tidak memiliki pita cukai dari dua titik lokasi penertiban di Godean ini,” terang Pamadi, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ia menuturkan, hasil temuan itu kemudian disita dan para penjual akan dilakukan tindak lanjut berupa pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor.
“Kemungkinan ada dua alternatif, yaitu proses pidana, atau proses denda administrasi ultimum remedium, yaitu penyelesaian tidak dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Untuk besaran denda sendiri, kata Pamadi, Bea Cukai DIY memberlakukan denda dengan jumlah tiga kali nilai cukai per bukti yang disita.
“Misalnya, untuk sigaret putih mesih itu 710 rupiah per batang. Kalau satu bungkus bisa sekitar 14.000 rupiah, kemudian dikalikan tiga. Jadi bisa sekitar 40 ribuan per bungkus. Tadi yang disita ada sekitar 40-50 bungkus, jadi bisa jadi senilai jutaan dendanya,” jelas Pamadi.
Terkait dengan hal ini Pamadi mengimbau agar masyarakat tidak menjual tembakau ilegal tanpa cukai. Sebab pihak Bea Cukai DIY akan terus melakukan pengetatan terkain BKCHT ini.
“Jogja ini kan daerah pemasaran. Kita imbau ke warung-warung untuk tidak menjual, agar tidak kena denda. Kalau mereka tidak menjual, tidak akan menerima dari sales, otomatis akan berpengaruh ke pabrik yang tidak akan memproduksi lagi,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Pambudi menambahkan bahwa Satpol PP Sleman terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk dapat memahami mengenai ketentuan BKCHT ini.