Berita, Pilihan Editor

Ridwan Kamil Berhaji Atas Nama Eril, Inilah Hukum dan Tata Cara Badal Haji untuk Orang yg Sudah Meninggal Dunia

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ridwan Kamil Berhaji Atas Nama Eril, Inilah Hukum dan Tata Cara Badal Haji untuk Orang yg Sudah Meninggal Dunia
Ridwan Kamil Berhaji Atas Nama Eril, Inilah Hukum dan Tata Cara Badal Haji untuk Orang yg Sudah Meninggal Dunia
HARIANE – Hukum dan tata cara badal haji untuk orang yang telah meninggal dunia sebaiknya diketahui.
Hukum dan tata cara badal haji mulai dicari-cari oleh masyarakat setelah kabar mengenai Ridwan Kamil berangkat haji atas nama almarhum Eril.
Bagaimana hukum dan tata cara badal haji untuk orang yang sudah meninggal? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Ketentuan, Hukum dan Tata Cara Badal Haji

Minggu, 3 Juli 2022 Ridwan Kamil melalui akun Twitter resmi miliknya mengabarkan kalau ia akan melaksanakan ibadah haji sekaligus memimpin jemaah haji Jabar.
Dalam unggahan Twitter-nya Ridwan Kamil juga mengatakan kalau ia akan berhaji atas nama almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan berangkat pada Senin, 4 Juli 2022.
Melaksanakan ibadah haji yang niatnya untuk menghajikan orang lain yang sudah meninggal ataupun yang masih hidup namun tidak mampu untuk melaksanakan haji disebut dengan badal haji.
BACA JUGA : 7 Jemaah Calon Haji Meninggal di Tanah Suci Akan Dibadal Haji Sebelum Wukuf

Ketentuan Badal Haji

Dilansir dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya sempat memberikan penjelasan terkait dengan badal haji yang wajib dimengerti umat muslim.
Perlu diketahui, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi keluarga yang ingin membadal hajikan orang yang telah meninggal dunia.
Pertama, orang yang dibadal hajikan adalah orang yang semasa hidupnya telah dihukumi wajib berhaji, namun belum berhaji.
Artinya, jika yang meninggal belum memenuhi kriteria syarat wajib haji maka tidak perlu dibadal hajikan.
Kedua, orang yang dibadal hajikan semasa hidupnya adalah orang yang mampu dari segi harta untuk berhaji namun belum berhaji.
Apabila ternyata orang tersebut selama hidupnya tergolong orang yang tidak mampu atau fakir miskin, maka tidak perlu untuk dibadal hajikan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Layanan Polresta Malang Kota Juni 2023 Libur 4 Hari, Begini Nasib Warga yang ...

Layanan Polresta Malang Kota Juni 2023 Libur 4 Hari, Begini Nasib Warga yang ...

Selasa, 30 Mei 2023 18:06 WIB
Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Terbongkar di Malang, Modus Pelaku Ternyata Begini

Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Terbongkar di Malang, Modus Pelaku Ternyata Begini

Selasa, 30 Mei 2023 17:02 WIB
Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Penting: Monyet Sukses dalam Urusan Profesional, Ayam ...

Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Penting: Monyet Sukses dalam Urusan Profesional, Ayam ...

Selasa, 30 Mei 2023 16:03 WIB
Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Lengkap: Karir dan Hubungan Kelinci Maupun Ular ...

Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Lengkap: Karir dan Hubungan Kelinci Maupun Ular ...

Selasa, 30 Mei 2023 15:31 WIB
Inilah Sosok Mbah Harun, Jemaah Haji Tertua 2023 yang Usianya 119 Tahun

Inilah Sosok Mbah Harun, Jemaah Haji Tertua 2023 yang Usianya 119 Tahun

Selasa, 30 Mei 2023 15:10 WIB
Ramalan Zodiak Rabu 31 Mei 2023 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Rabu 31 Mei 2023 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Selasa, 30 Mei 2023 15:04 WIB
Meresahkan! Eksibisionis Angkot Jurusan Serpong Tangerang, Sejumlah Pelajar Jadi Korban

Meresahkan! Eksibisionis Angkot Jurusan Serpong Tangerang, Sejumlah Pelajar Jadi Korban

Selasa, 30 Mei 2023 14:29 WIB
Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul, Kejari Serahkan Uang Milyaran ke Negara

Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul, Kejari Serahkan Uang Milyaran ke Negara

Selasa, 30 Mei 2023 14:03 WIB
Heboh Video Warga Bengkalis Bongkar Daging Kerbau Ilegal dari India, Untuk Apa?

Heboh Video Warga Bengkalis Bongkar Daging Kerbau Ilegal dari India, Untuk Apa?

Selasa, 30 Mei 2023 13:23 WIB
Sidang Etik Teddy Minahasa Digelar Hari ini, Kompolnas Desak PTDH

Sidang Etik Teddy Minahasa Digelar Hari ini, Kompolnas Desak PTDH

Selasa, 30 Mei 2023 12:48 WIB