Berita , Nasional

Rilis KPK Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang, 6 Kepala Dinas Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
jual beli jabatan di Pemalang
Rilis KPK soal tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan di Pemalang. (Foto: Youtube/ KPK RI)

HARIANE - Total terdapat 6 kepala dinas dan satu sekretaris yang menjadi tersangka kasus jual beli Jabatan di Pemalang, Jawa Tengah. 

Rilis tersangka kasus jual beli jabatan di Pemalang tersebut dibeberkan langsung oleh KPK pada Senin, 5 Juni 2023. 

Dalam kasus jual beli jabatan di Pemalang tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan eks Bupati Kabupaten Pemalang periode 2021 - 2026 sebagai tersangka. 

Penetapan Tersangka Dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang

Melalui jumpa pers terkait kasus jual beli jabatan di Pemalang pada Senin, 5 Juni 2023, KPK yang telah menetapkan eks Bupati Pemalang MAW sebagai tersangka, kemudian mengumumkan tujuh nama lainnya. 

Adapun ketujuh nama tersebut adalah sebagai berikut. 

  1. AR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
  2. MA,Kepala Badan Pengelolaan dan  Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang
  3. SR, kepala pemberdayaan masyarakat desa '' Kabupaten Pemalang
  4. SI, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang
  5. MR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang
  6. BH, Kepala Kesbangpol Kabupaten Pemalang
  7. RH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang

Ketujuh nama tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka karena terbukti memberikan suap berupa uang tunai kepada eks Bupati Pemalang MAW untuk menduduki jabatan daerah. 

Bupati Pemalang Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Sebelum pengumuman ini disampaikan, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK pada Agustus, 2022. 

MAW terbukti menerima gratifikasi berupa uang suap dari para pejabat yang dipromosikan jabatannya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025