Berita, Nasional, Pilihan Editor, Headline

RUU TPKS Disahkan, Tapi Tidak Boleh Melegalkan Seks Bebas dan LGBT

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
RUU TPKS Disahkan, Tapi Tidak Boleh Melegalkan Seks Bebas dan LGBT
Juru bicara F-PPP, Desy Ratnasari menyampaikan persetujuan RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatid DPR dalam Sidang PAripurna ke-13, Selasa 18 Januari 2022 (Foto: TVR Parlemen)
HARIANE - Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI melalui Sidang Paripurna ke-13, Selasa 18 Januari 2022. Salah satu catatan yang muncul adalah RUU TPKS tidak boleh melegalkan seks bebas dan LGBT.
Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Illiza Sa'aduddin Djama pada sesi kedua Sidang Paripurna menyampaikan jika pihaknya menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Namun, masih banyak penyempurnaan yang harus dilakukan dalam draf RUU TPKS ini, termasuk memasukkan pasal yang menutup peluang dilegalkannya seks bebas dan LGBT.
"RUU TPKS harus sesuai dengan Asas Pancasila terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan budaya yang berlaku di setiap daerah di Indonesia. Karena itu, selama tidak mendukung perilaku seks bebas, lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT, F-PPP setuju RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR," ujarnya.
BACA JUGA : Fraksi PKB Menyayangkan Penundaan Pengesahan RUU TPKS
Senada juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Desy Ratnasari mengatakan jika perempuan, anak dan penyandang disabilitas menjadi pihak paling rentan terhadap tidak kekekrasan seksual. Para korban kekerasan seksual juga mengalami luka traumatik mendalam. Tidak hanya fisik tapi psikologis, sosial dan ekonomi.
"Tindak kekerasan seksual bertentangan dengan nilai kemanusiaan, menentang moral agama dan budaya. Namun dalam penyelesaiannya, pelaku belum mendapat hukum semestinya. Karena itu, kami menyetujui RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR sebagai wujud kehadiran negara dalam kasus kekerasan seksual," ujar Desy.
Sementara itu, F-PKS masih bertahan pada pendapat awal untuk menolak RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR. Sebab, F-PKS menilai RUU tersebut masih mengusung paradigma sexual consent (persetujuan seksual).
Juru bicara F-PKS  Kurniasih Mufidayati mengatakan, RUU TPKS hanya mengatur perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan saja yang dapat dipidana.
"Akibatnya, perbuatan seksual yang dilakukan di luar perkawinan yang sah, termasuk penyimpangan seksual, yang dilakukan tanpa kekerasan maupun ancaman kekerasan, atau dengan kata lain atas dasar persetujuan (consent), maka tidak dapat dipidana oleh RUU TPKS karena pengaturannya tidak menjangkau hal tersebut. Karena alasan itu, kami memandang RUU TPKS masih mengadopsi paradigma sexual consent," ujarnya.
"Sekali lagi, kami menolak RUU TPKS untuk disahkan bukan karena tidak setuju dengan upaya memberi perlindungan terhadap korban dan menghukum pelaku kekerasan seksual. Melainkan karen RUU TPKS tidak komperhensif dalam menguraikan dan mengatur kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menjadi esensi pencegahan kekerasan seksual," ujarnya.
BACA JUGA : Cegah Kekerasan Seksual dan Perkosaan, RUU TPKS Harus Segera Disahkan
Meski diwarnai penolakan F-PKS, pada akhir sidang, Ketua DPR RI tetap mengetuk palu untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR dan akan segera di bahas menjadi Undang-Undang.****
1
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Tiket Indonesia vs Argentina di GBK, Lengkap dengan Jadwal Pembeliannya

Harga Tiket Indonesia vs Argentina di GBK, Lengkap dengan Jadwal Pembeliannya

Senin, 29 Mei 2023 19:48 WIB
Polda DIY Tangkap Pelaku Pencabulan 17 Anak di Sleman, Korban Diimingi Imbalan Hingga ...

Polda DIY Tangkap Pelaku Pencabulan 17 Anak di Sleman, Korban Diimingi Imbalan Hingga ...

Senin, 29 Mei 2023 18:59 WIB
6 Jurusan S2 yang Cocok untuk PNS, Salah Satunya Bidang Kesehatan

6 Jurusan S2 yang Cocok untuk PNS, Salah Satunya Bidang Kesehatan

Senin, 29 Mei 2023 18:33 WIB
Ekspor Pasir Laut Indonesia Kembali Dibuka, Pernah Rusak 400.000 Hektar Wilayah Terumbu Karang

Ekspor Pasir Laut Indonesia Kembali Dibuka, Pernah Rusak 400.000 Hektar Wilayah Terumbu Karang

Senin, 29 Mei 2023 17:57 WIB
Greenpeace soal Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut 2023: Pemerintah Seperti Tidak Belajar!

Greenpeace soal Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut 2023: Pemerintah Seperti Tidak Belajar!

Senin, 29 Mei 2023 17:15 WIB
Usai Jalani Sidang Perceraian Perdana, Desta-Nastasha Rizky Akan Liburan Bersama

Usai Jalani Sidang Perceraian Perdana, Desta-Nastasha Rizky Akan Liburan Bersama

Senin, 29 Mei 2023 17:11 WIB
3 Fakta Menarik Selama Konser Suga BTS di Jakarta 2023: Tampil Powerful Meski ...

3 Fakta Menarik Selama Konser Suga BTS di Jakarta 2023: Tampil Powerful Meski ...

Senin, 29 Mei 2023 16:57 WIB
Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Susi Pudjiastuti Ingatkan ...

Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Susi Pudjiastuti Ingatkan ...

Senin, 29 Mei 2023 16:36 WIB
Jalan Gito-Gati Sleman Ditutup Sementara Mulai 29 Mei 2023, Berikut Rute Alternatifnya

Jalan Gito-Gati Sleman Ditutup Sementara Mulai 29 Mei 2023, Berikut Rute Alternatifnya

Senin, 29 Mei 2023 16:25 WIB
Sosialisasi Literasi Digital 2023 Kominfo di Bantul Bahas Karakter Pancasila Bersama Komunitas Pemuda

Sosialisasi Literasi Digital 2023 Kominfo di Bantul Bahas Karakter Pancasila Bersama Komunitas Pemuda

Senin, 29 Mei 2023 16:05 WIB