Berita

Sebabkan Korban Depresi, Pelaku Tak Senonoh Di Gunungkidul Hanya Dihukum Rehabilitasi 6 Bulan

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Sebabkan Korban Depresi, Pelaku Tak Senonoh Di Gunungkidul Hanya Dihukum Rehabilitasi 6 Bulan
Pengacara keluarga korban pelecehan seksual di Gunungkidul saat memberikan keterangan atas kasus yang sedang ditanganinya. Foto : (Hariane/Ramadhani).

Ia menjelaskan, karena peristiwa pelecehan seksual yang terjadi selama beberapa bulan itu, anaknya mengalami trauma serius.

Bahkan minggu lalu, manakala ia mendengar bahwa LN akan kembali masuk sekolah, kondisi kesehatan korban sempat drop karena ketakutan.

“Bahkan anak saya ini tidak mau bersekolah dan sampai masuk IGD karena perasaannya yang sangat campur aduk dan depresi sehingga harus mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ujar DW.

Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga Korban, Darma Tyas Utomo mengatakan, adapun siang tadi majelis hakim membacakan putusan pengadilan yaitu merekomendasikan pidana pengawasan dan bimbingan kemasyarakatan Pasal 71 ayat 3 UU 11 tahun 2012 tentang pidana serius dan berat, perbuatan pencabulan atas laporan masyarakat.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU berkaitan dengan jeratan pasal yang disangkakan. Sehingga sanksi pidana pokok pidana penjara dan denda (pidana anak) denda diganti pelatihan kerja.

Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan bersalah. Pidana pembinaan dalam lembaga rehabilitasi sosial bina remaja selama 6 bulan, pelatihan kerja 6 bulan dikurangkan masa penahanan dan Barang bukti dimusnahkan. Yang bersangkutan di LPKS selama 6 bulan mengikuti pelatihan kerja

Setelah putusan pihaknya berkoordinasi dengan keluarga. Dengan putusan pelaku anak dijatuhi enam bulan rehabilitasi sosial dan juga hukuman kerja sosial pihaknya mengaku menyayangkan putusan tersebut.

“Perbuatan yang sudah dilakukan pelaku anak berdampak sangat luar biasa terhadap anak baik psikis maupun fisik sampai kemarin Kamis pelaku anak ini masih sekolah, sebelumnya korban mengalami syok trauma karena mendengar pelaku masuk sekolah secara langsung,” terang Darma.

Menurutnya, pelaku meski anak di bawah umur, namun hukumannya masih bisa dimaksimalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya sangat menyayangkan atas hal ini.

"Kami akan bersurat ke Kejaksaan untuk bisa melakukan banding karena ini merupakan permasalahan serius. Jangan sampai hanya menerima putusan yang 6 bulan rehab sosial," tandasnya.

Darma juga menyayangkan pihak sekolah yang tidak memberikan perlindungan terhadap korban. Bahkan dari awal kejadian hingga putusan tidak ada pendampingan apapun dari sekolah.

"Lha, dari sekolah sama sekali tidak ngaruhke ke korban. Tidak ada perhatian dan keadilan untuk korban," pungkasnya.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wujudkan Pelayanan Lebih Baik, ASN di Jogja Ditingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia

Wujudkan Pelayanan Lebih Baik, ASN di Jogja Ditingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia

Rabu, 22 Januari 2025 20:39 WIB
Pemerintah Terapkan Sejumlah Langkah Cepat Tangani PMK di Sleman

Pemerintah Terapkan Sejumlah Langkah Cepat Tangani PMK di Sleman

Rabu, 22 Januari 2025 19:45 WIB
Sebabkan Korban Depresi, Pelaku Tak Senonoh Di Gunungkidul Hanya Dihukum Rehabilitasi 6 Bulan

Sebabkan Korban Depresi, Pelaku Tak Senonoh Di Gunungkidul Hanya Dihukum Rehabilitasi 6 Bulan

Rabu, 22 Januari 2025 19:41 WIB
Belum Punya Anggaran, TPST Banjarejo Urung Dibangun

Belum Punya Anggaran, TPST Banjarejo Urung Dibangun

Rabu, 22 Januari 2025 17:47 WIB
Pekalongan Darurat Bencana, Ada Banjir Hingga Tanah Longsor di 11 Kecamatan

Pekalongan Darurat Bencana, Ada Banjir Hingga Tanah Longsor di 11 Kecamatan

Rabu, 22 Januari 2025 17:01 WIB
Jumlah Korban Meninggal Tanah Longsor di Petungkriyono Pekalongan Bertambah

Jumlah Korban Meninggal Tanah Longsor di Petungkriyono Pekalongan Bertambah

Rabu, 22 Januari 2025 16:20 WIB
Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp 4,9 Miliar Untuk Penanganan RTLH

Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp 4,9 Miliar Untuk Penanganan RTLH

Rabu, 22 Januari 2025 16:14 WIB
Pameran Imagining Peace Tampilkan Isu Alam dan Lingkungan

Pameran Imagining Peace Tampilkan Isu Alam dan Lingkungan

Rabu, 22 Januari 2025 15:50 WIB
Penjual Angkringan Tewas Tertimpa Pohon Saat Menyapu di Jalan Cendana Jogja

Penjual Angkringan Tewas Tertimpa Pohon Saat Menyapu di Jalan Cendana Jogja

Rabu, 22 Januari 2025 14:44 WIB
Tidak Jadi Libur, Ini Aturan dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Tidak Jadi Libur, Ini Aturan dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Rabu, 22 Januari 2025 14:25 WIB