Berita
Sebabkan Korban Depresi, Pelaku Tak Senonoh Di Gunungkidul Hanya Dihukum Rehabilitasi 6 Bulan
Ia menjelaskan, karena peristiwa pelecehan seksual yang terjadi selama beberapa bulan itu, anaknya mengalami trauma serius.
Bahkan minggu lalu, manakala ia mendengar bahwa LN akan kembali masuk sekolah, kondisi kesehatan korban sempat drop karena ketakutan.
“Bahkan anak saya ini tidak mau bersekolah dan sampai masuk IGD karena perasaannya yang sangat campur aduk dan depresi sehingga harus mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ujar DW.
Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga Korban, Darma Tyas Utomo mengatakan, adapun siang tadi majelis hakim membacakan putusan pengadilan yaitu merekomendasikan pidana pengawasan dan bimbingan kemasyarakatan Pasal 71 ayat 3 UU 11 tahun 2012 tentang pidana serius dan berat, perbuatan pencabulan atas laporan masyarakat.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU berkaitan dengan jeratan pasal yang disangkakan. Sehingga sanksi pidana pokok pidana penjara dan denda (pidana anak) denda diganti pelatihan kerja.
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan bersalah. Pidana pembinaan dalam lembaga rehabilitasi sosial bina remaja selama 6 bulan, pelatihan kerja 6 bulan dikurangkan masa penahanan dan Barang bukti dimusnahkan. Yang bersangkutan di LPKS selama 6 bulan mengikuti pelatihan kerja
Setelah putusan pihaknya berkoordinasi dengan keluarga. Dengan putusan pelaku anak dijatuhi enam bulan rehabilitasi sosial dan juga hukuman kerja sosial pihaknya mengaku menyayangkan putusan tersebut.
“Perbuatan yang sudah dilakukan pelaku anak berdampak sangat luar biasa terhadap anak baik psikis maupun fisik sampai kemarin Kamis pelaku anak ini masih sekolah, sebelumnya korban mengalami syok trauma karena mendengar pelaku masuk sekolah secara langsung,” terang Darma.
Menurutnya, pelaku meski anak di bawah umur, namun hukumannya masih bisa dimaksimalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya sangat menyayangkan atas hal ini.
"Kami akan bersurat ke Kejaksaan untuk bisa melakukan banding karena ini merupakan permasalahan serius. Jangan sampai hanya menerima putusan yang 6 bulan rehab sosial," tandasnya.
Darma juga menyayangkan pihak sekolah yang tidak memberikan perlindungan terhadap korban. Bahkan dari awal kejadian hingga putusan tidak ada pendampingan apapun dari sekolah.
"Lha, dari sekolah sama sekali tidak ngaruhke ke korban. Tidak ada perhatian dan keadilan untuk korban," pungkasnya.****