Wisata

Mengulik Sejarah Goa Lawa Purbalingga, Destinasi Wisata di Bawah Kaki Gunung Slamet

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Mengulik Sejarah Goa Lawa Purbalingga, Destinasi Wisata di Bawah Kaki Gunung Slamet
Mengulik Sejarah Goa Lawa Purbalingga, Destinasi Wisata di Bawah Kaki Gunung Slamet
Fasilitas yang disediakan di Golaga Purbalingga juga bermacam-macam, yakni ada Musola, tempat duduk yang nyaman, tempat makan, toilet, spot foto, taman yang luas, panggung musik, tempat bermain anak, Coffee Shop dan fasilitas lain yang ada di wisata tersebut.
Tidak hanya itu, biasanya di Goa Lawa Purbalingga terdapat sebuah tontonan musik dangdut yang juga ikut meramaikan pengunjung yang datang. Serta ada pertunjukan kesenian Tek-tek di dekat pintu keluar Goa.

Lokasi Goa Lawa Purbalingga atau GOLAGA

Golaga terletak di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dari arah pusat Kota Purbalingga, bisa mencapai jarak 25 kilometer kearah Utara. Serta bisa memakan waktu tempuh mulai dari 45 menit sampai dengan satu jam.
Lokasi Golaga Purbalingga ini berada di daerah kaki Gunung Slamet dengan mencapai ketinggian 900 meter di atas permukaan laut. Serta lokasinya juga berdekatan atau sejalur dengan destinasi wisata Kebun Strawberry, D’las Serang, Hutan Pinus dan wisata lainnya juga.
Rute yang bisa ditempuh agar bisa sampai di Golaga Purbalingga adalah menggunakan jalan utama arah Purbalingga-Pemalang. Baik itu menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Tidak hanya rute tersebut, dari arah Purbalingga juga bisa melewati rute jalan Serayu, Kecamatan Mrebet. Biasanya rute in lebih dipilih karena menghindari kemacetan yang terjadi.
BACA JUGA : 10 Tempat Wisata di Malang untuk Libur Lebaran, Ini Tempat Populer yang Banyak Dikunjungi

Tiket masuk Golaga Purbalingga

Untuk memasuki wisata Golaga Purbalingga, diperlukan mengeluarkan uang untuk membayar tiket masuk. Pada hari biasa atau weekdays akan dikenakan tarif Rp. 20.000 rupiah, serta untuk hari libur atau Weekend akan dikanakan tarif Rp. 25.000. Untuk anak usia diatas tiga tahun sudah dikenakan tarif normal.
Wisata Golaga ini dibuka mulai dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB. Untuk parkir sendiri, dikenakan tarif sebesar Rp. 2.000 untuk kendaran roda dua serta dikenakan tarif Rp. 4.000 untuk kendaraan roda empat.
“Tempatnya unik, dan juga katanya ada air yang bisa mengabulkan hajat kita jika menggunakan air tersebut. Terus suasananya sejuk dan banyak spot foto bagus di dalam Goa” Ujar Nur salah satu pengunjung.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB