Berita , Nasional
Seleksi PPPK Kemnaker 2023 Dibuka Hingga 9 Oktober, Berikut Posisi, Penempatan, Syarat, dan Formasinya
2. Kebutuhan Umum
1) Pelamar selain eks THK II dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara
Lalu, untuk penempatannya yakni di Kementerian Ketenagakerjaan Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kementerian Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk syaratnya dapat dibagi menjadi dua, yakni persyaratan umum dan khusus. Berikut syaratnya.
1. Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia
2) Pelamar PPPK tenaga teknis dan dosen serta tenaga kesehatan minimal berusia 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar
3) Lulusan pendidikan D-III, D-IV, S1, maupun S2 perguruan tinggi dalam negeri atau pun luar negeri
4) Sehat jasmani dan rohani
5) Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
2. Persyaratan Khusus
1) Pelamar disabilitas wajib melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas serta video singkat aktivitas sehari-hari