Berita , Nasional

Seleksi PPPK Kemnaker 2023 Dibuka Hingga 9 Oktober, Berikut Posisi, Penempatan, Syarat, dan Formasinya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Seleksi PPPK Kemnaker 2023
Seleksi PPPK Kemnaker 2023, berikut posisi, penempatan, syarat, dan formasinya. (Foto: Freepik/ yanalya)

2. Kebutuhan Umum

1) Pelamar selain eks THK II dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara

Lalu, untuk penempatannya yakni di Kementerian Ketenagakerjaan Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk syaratnya dapat dibagi menjadi dua, yakni persyaratan umum dan khusus. Berikut syaratnya.

1. Persyaratan Umum

1) Warga Negara Indonesia

2) Pelamar PPPK tenaga teknis dan dosen serta tenaga kesehatan minimal berusia 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar

3) Lulusan pendidikan D-III, D-IV, S1, maupun S2 perguruan tinggi dalam negeri atau pun luar negeri

4) Sehat jasmani dan rohani

5) Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

2. Persyaratan Khusus

1) Pelamar disabilitas wajib melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas serta video singkat aktivitas sehari-hari

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

Selasa, 29 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025
Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025
FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025