Berita , Nasional
Seleksi PPPK Kemnaker 2023 Dibuka Hingga 9 Oktober, Berikut Posisi, Penempatan, Syarat, dan Formasinya
Nadhirah
Seleksi PPPK Kemnaker 2023, berikut posisi, penempatan, syarat, dan formasinya. (Foto: Freepik/ yanalya)
2) Pelamar tenaga kesehatan wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang masih berlaku
Terakhir, untuk formasinya dibagi menjadi dua yaitu tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Berikut daftar formasi dan jumlah yang dibutuhkan.
1. Tenaga Kesehatan
1) Ahli Pertama - Apoteker: 1
2) Ahli Pertama - Dokter: 4
3) Ahli Pertama - Dokter Gigi: 4
4) Ahli Pertama - Perawat: 1
5) Terampil - Perawat: 2
2. Tenaga Teknis