Berita , D.I Yogyakarta
Sempat DPO Beberapa Bulan, Petugas Kasir BUKP Kapanewon Pandak Bantul Ditahan Kejati DIY
HARIANE - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penahanan terhadap seorang wanita inisial TM, petugas kasir Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul atas perkara tindak pidana korupsi.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Kamis, 30 November 2023 sampai Selasa, 19 Desember 2023 mendatang di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul.
TM ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjadi saksi atas kasus tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin membeberkan bahwa tersangka TM sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir selama beberapa bulan saat masih proses pemeriksaan.
“Tersangka telah masuk DPO karena selama beberapa bulan tidak kooperatif sehingga kami memasukkan tersangka dalam DPO. Dan kemarin pada hari Selasa tersangka datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi dan saat ini kita proses sebagai tersangka dan kita tangguhkan penahanan sejak hari ini, 30 November 2023 sampai 19 Desember 2023 di Lapas Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul,” kata Anshar, Kamis, 30 November 2023.
Dijelaskan Anshar, tersangka telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP Kapanewon Pandak selama 10 tahun sejak tahun 2009 hingga 2019.
Diketahui tersangka telah mengambil uang kas di Bank Bantul tanpa sepengetahuan Kepala BUKP. Dalam hal ini tersangka mengambil uang kas dengan membubuhkan tanda tangan sendiri.
Tersangka juga menyalahgunakan pengelolaan dana pihak ketiga yang terdiri dari tabungan dan deposito berupa Tabungan Simasa yang tidak dicatat dalam pembukuan BUKP dan penghimpunan deposito yang tida tercatat pada sistem pembukuan BUKP.
“Jadi tersangka menerima uang dari nasabah untuk disimpan dalam sistem BUKP ternyata oleh tersangka tidak dimasukkan dalam sistem BUKP,” bebernya.
Selain itu tersangka menyalahgunakan pengelolaan kredit yang berupa tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan, mengambil jaminan kredit, ikut menggunakan uang pencairan kredit dan ikut memberikan kredit yang tidak tercatat pada sistem pembukuan BUKP.
Serta tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dari nasabah untuk BUKP Kapanewon Kasihan.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu penghitungan keruhiam keuangan negara dari inspektorat DIY, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.400.487.838 dengan rincian tabungan di BPR Bantul atas nama BUKP Kapanewon Pandak sejumlah Rp 334 juta, tabungan nasabah Rp 1.998.086.838, deposito nasabah Rp 985 juta, dan kredit nasabah Rp 83.401.000.