Berita , D.I Yogyakarta
Sempat DPO Beberapa Bulan, Petugas Kasir BUKP Kapanewon Pandak Bantul Ditahan Kejati DIY
Anshar menyampaikan, besaran uang yang telah diambil oleh tersangka tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Berdasarkan informasi dia mau menikahkan anaknya tanggal 6 Desember,” terangnya.
“Mengambilnya sedikit demi sedikit (selama 10 tahun) untuk keperluan pribadi, kita hanya bisa menyelamatkan sebesar Rp 50 juta,” sambungnya.
Atas kasus tersebut, TM disangkakan Pasal 2 ayaT (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupso subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.****