HARIANE – Sidang etik Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu digelar hari ini Selasa, 30 Mei 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa sidang dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri.
Hanya saja belum diketahui susunan komisi sidang maupun saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
“Hari ini Polri Gelar sidang kode etik Irjen TM,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News.
Hasil Sidang Etik Teddy Minahasa
Sayangnya hingga saat ini belum diketahui bagaimana hasil sidang etik Teddy Minahasa atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.
Meskipun begitu, sejak beberapa minggu yang lalu Kompolnas telah mendesak Polri agar Kapolda Sumatera Barat tersebut diberi sanksi etik maksimum.
Poengky Indarti melalui Instagram Kompolnas menyatakan bahwa sanksi etik maksimum tersebut berupa PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) lantaran kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa dinilai sangat berbahaya.
Sebelumnya, pada Selasa 9 Mei 2023 Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Menariknya, vonis tersebut sempat menimbulkan kontroversi karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Umum yang menuntutnya hukuman mati.