Berita
Sidang Kasus Pemerkosaan dengan Ancaman Revenge Porn di Pandeglang Mendadak Online, Warganet: Nantangin Netizen Sealam Raya
HARIANE – Kasus pemerkosaan dengan ancaman revenge porn di Pandeglang baru-baru ini meramaikan media sosial lantaran proses hukumnya yang berjalan cukup rumit.
Setelah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang, keluarga korban sejauh ini belum mendapat keadilan atas kasus yang menimpa RK.
Bahkan setelah utas mengenai kasus ini viral di media sosial, pihak Kejaksaan Negeri Banten mendadak mengubah sistem sidang menjadi online.
Sidang Kasus Pemerkosaan dengan Ancaman Revenge Porn di Pandeglang Mendadak Online
Sebuah dugaan kasus pemerkosaan dengan ancaman revenge porn viral di media sosial Twitter dialami oleh RK, yang mana kronologinya telah dijelaskan secara rinci oleh kakak korban melalui akun @zanatul_91.
Pelaku memaksa menjadi pacar korban dengan ancaman akan mengirimkan video asusila korban yang diambil saat tidak sadar ke orang-orang dekatnya.
Sayangnya, saat kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang, persidangan berjalan cukup sulit.
Keluarga korban mengaku mendapatkan kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum terhadap kasus yang membuat korban mengalami trauma dan menunjukkan gejala depresi ini.
Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut pada 3 lembaga hukum mulai dari Polda Banten, Posko Perlindungan Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang, hingga LPSK dengan perkara informasi dan transaksi elektronik.
Utas tentang kasus pemerkosaan dengan ancaman revenge porn tersebut kemudian menjadi viral di Twitter hingga nama Nanindya Nataningrum sebagai jaksa Kejari Pandeglang dan media sosial Kejaksaan Negeri Pandeglang turut menjadi sorotan.
Warganet membombardir kolom komentar Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan sejumlah komentar terkait ketidakadilan kasus yang menimpa RK. Tak hanya itu, warganet juga berbondong-bondong membuat ulasan buruk di Google Maps pada lokasi Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Sidang terbaru kasus ini dijadwalkan hari ini, Selasa, 27 Mei 2023. Namun, usai berita ini viral, tiba-tiba persidangan tersebut dilakukan secara online.