Berita
Sidang Kasus Pemerkosaan dengan Ancaman Revenge Porn di Pandeglang Mendadak Online, Warganet: Nantangin Netizen Sealam Raya
“Tolong bantu up donk! Tiba-tiba persidangannya online! Ada apa ini mas @PartaiSocmed @mazzini_gsp,” tulis akun @zanatul_91 yang mengaku kakak korban dengan melampirkan foto jadwal persidangan.
Tak hanya itu, Iman Zanatul Haeri, kakak RK juga mengatakan bahwa terdakwa tidak dihadirkan di persidangan.
Menanggapi hal ini, warganet dibuat makin geram pada proses hukum yang menangani kasus viral tersebut.
“Pasal 154 ayat (4) KUHP dinyatakan bahwa ‘kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dari terdakwa, bukan merupakan haknya, jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan,” tulis akun @TengkuerwinA.
“Bener2 ini, udah nantangin Netizen se alam raya,” tulis akun @Bjorka_212.
Netizen terus mengawal kasus pemerkosaan dengan ancaman revenge porn di Pandeglang ini dengan harapan keluarga korban mendapatkan keadilan.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.