Berita , D.I Yogyakarta
Sidang Keliling Pengadilan Agama Bantul, Jaga Tradisi Lama Mudahkan Masyarakat Selesaikan Perkara
HARIANE - Sidang keliling Pengadilan Agama (PA) Bantul ternyata sudah seperti tradisi yang terus dilakukan oleh institusi ini.
Tentu saja PA Bantul tetap memepertahankan program ini untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan titik temu dari perkara yang dihadapi.
Dengan sidang keliling Pengadilan Agama Bantul ini, warga tidak perlu lagi untuk datang ke pengadilan untuk menjalani sidang.
Seperti sidang keliling atau sidang di luar gedung yang diselenggarakan di Kantor Kapanewon Pleret pada hari Jumat, 23 Juni 2023.
Wakil Ketua PA Bantul, Muhammad Irfan Husaini mengatakan terdapat total 21 perkara pada sidang hari ini.
“Di Pleret hari ini ada 21 perkara yang bervariasi, ada yang kasusnya diputus dan ada yang ditunda,” ujar Muhammad Irfan yang juga merupakan Ketua Majelis Sidang Keliling di Kapanewon Pleret.
21 perkara yang ditangani PA Bantul dalam sidang di luar gedung hari ini bervariasi termasuk kasus perceraian.
Perkara perceraian yang ditangani diantaranya cerai talak yang diajukan oleh suami dan cerai gugat yang diajukan oleh istri.
Selain kasus perceraian, sidang di luar gedung ini juga menangani berbagai macam perkara seperti pengangkatan anak dan perkara waris.
“Tadi ada tiga perkara yang kita mediasi. Kalau ada sengketa, penggugat dan tergugat hadir dua-duanya maka majelis hakim wajib melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar,” sebut Irfan.
Saat ini, sidang di luar gedung gencar dilakukan PA Bantul demi memberikan pelayanan merata terhadap masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
Salah satu tujuannya agar masyarakat di daerah terpencil tidak harus datang jauh-jauh ke kantor Pengadilan Agama untuk mencari keadilan.