Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Polisi Tembak Warga Girisubo Gunungkidul, Berikut Hukumannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Sidang Putusan Polisi Tembak Warga Girisubo Gunungkidul, Berikut Hukumannya
Suasana haru warga antarkan jenazah Aldi Apriyanto, korban kasus polisi tembak warga Girisubo Gunungkidul. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Kasus polisi tembak warga Girisubo Gunungkidul sampai pada putusan hukuman untuk Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo yang secara tidak sengaja menembak Aldi Apriyanto.

Polisi tembak warga itu akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan potong masa tahanan dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 167 juta kepada pihak keluarga serta membayar biaya perkara Rp 5.000.

Majelis hakim menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana karena kesalahan kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagai mana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 4 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp 157 juta dan jika terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa. Dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya pelelangan diserahkan kepada keluarga Aldy Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitutis. Jika ada kelebihan maka dikembalikan kepada terdakwa," jelas majelis hakim pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197 juta. 

Hal-hal yang memberatkan putusan hakim adalah terdakwa yang telah membuat keresahan di masyarakat.

Sebagai polisi yang bertugas dan wajib memberi rasa aman kepada masyarakat, namun dalam pengamanannya terdakwa menggunakan senjata.

Senjata api yang dibawa diketahui dalam kondisi aktif tanpa pengaman dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian terdakwa. 

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa telah bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Sidang putusan ini dilaksanakan Kamis, 12 Oktober 2023 siang dengan majelis Hakim diketuai oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li, Anggota Iman Santoso, S.H., M.H dan I Gede Adi Muliawan, SH. M.Hum. Sementara jaksa penuntut umum adalah Widha Sinulingga, SH. MH 

Terdakwa sendiri menghadapi Pasal pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar 8 keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, 2 saksi meringankan terdakwa dan 2 saksi ahli.

Puluhan pendekar silat dari PSHT nampak hadir mengikuti sidang putusan tersebut. Mereka membersamai keluarga korban dari Kapanewon Girisubo. Aparat kepolisian bersama TNI juga terlihat mengawal proses jalannya persidangan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025