Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Polisi Tembak Warga Girisubo Gunungkidul, Berikut Hukumannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Sidang Putusan Polisi Tembak Warga Girisubo Gunungkidul, Berikut Hukumannya
Suasana haru warga antarkan jenazah Aldi Apriyanto, korban kasus polisi tembak warga Girisubo Gunungkidul. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Kasus polisi tembak warga Girisubo Gunungkidul sampai pada putusan hukuman untuk Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo yang secara tidak sengaja menembak Aldi Apriyanto.

Polisi tembak warga itu akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan potong masa tahanan dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 167 juta kepada pihak keluarga serta membayar biaya perkara Rp 5.000.

Majelis hakim menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana karena kesalahan kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagai mana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 4 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp 157 juta dan jika terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa. Dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya pelelangan diserahkan kepada keluarga Aldy Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitutis. Jika ada kelebihan maka dikembalikan kepada terdakwa," jelas majelis hakim pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197 juta. 

Hal-hal yang memberatkan putusan hakim adalah terdakwa yang telah membuat keresahan di masyarakat.

Sebagai polisi yang bertugas dan wajib memberi rasa aman kepada masyarakat, namun dalam pengamanannya terdakwa menggunakan senjata.

Senjata api yang dibawa diketahui dalam kondisi aktif tanpa pengaman dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian terdakwa. 

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa telah bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Sidang putusan ini dilaksanakan Kamis, 12 Oktober 2023 siang dengan majelis Hakim diketuai oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li, Anggota Iman Santoso, S.H., M.H dan I Gede Adi Muliawan, SH. M.Hum. Sementara jaksa penuntut umum adalah Widha Sinulingga, SH. MH 

Terdakwa sendiri menghadapi Pasal pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar 8 keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, 2 saksi meringankan terdakwa dan 2 saksi ahli.

Puluhan pendekar silat dari PSHT nampak hadir mengikuti sidang putusan tersebut. Mereka membersamai keluarga korban dari Kapanewon Girisubo. Aparat kepolisian bersama TNI juga terlihat mengawal proses jalannya persidangan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB