Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Polisi Tembak Warga Girisubo Gunungkidul, Berikut Hukumannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Sidang Putusan Polisi Tembak Warga Girisubo Gunungkidul, Berikut Hukumannya
Suasana haru warga antarkan jenazah Aldi Apriyanto, korban kasus polisi tembak warga Girisubo Gunungkidul. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Kasus polisi tembak warga Girisubo Gunungkidul sampai pada putusan hukuman untuk Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo yang secara tidak sengaja menembak Aldi Apriyanto.

Polisi tembak warga itu akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan potong masa tahanan dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 167 juta kepada pihak keluarga serta membayar biaya perkara Rp 5.000.

Majelis hakim menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana karena kesalahan kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagai mana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 4 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp 157 juta dan jika terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa. Dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya pelelangan diserahkan kepada keluarga Aldy Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitutis. Jika ada kelebihan maka dikembalikan kepada terdakwa," jelas majelis hakim pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197 juta. 

Hal-hal yang memberatkan putusan hakim adalah terdakwa yang telah membuat keresahan di masyarakat.

Sebagai polisi yang bertugas dan wajib memberi rasa aman kepada masyarakat, namun dalam pengamanannya terdakwa menggunakan senjata.

Senjata api yang dibawa diketahui dalam kondisi aktif tanpa pengaman dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian terdakwa. 

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa telah bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Sidang putusan ini dilaksanakan Kamis, 12 Oktober 2023 siang dengan majelis Hakim diketuai oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li, Anggota Iman Santoso, S.H., M.H dan I Gede Adi Muliawan, SH. M.Hum. Sementara jaksa penuntut umum adalah Widha Sinulingga, SH. MH 

Terdakwa sendiri menghadapi Pasal pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar 8 keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, 2 saksi meringankan terdakwa dan 2 saksi ahli.

Puluhan pendekar silat dari PSHT nampak hadir mengikuti sidang putusan tersebut. Mereka membersamai keluarga korban dari Kapanewon Girisubo. Aparat kepolisian bersama TNI juga terlihat mengawal proses jalannya persidangan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Manshur Abdul Malik Menang TKO di Ronde Kedua UFC Fight Night Seattle

Manshur Abdul Malik Menang TKO di Ronde Kedua UFC Fight Night Seattle

Minggu, 23 Februari 2025 08:47 WIB
Javid Basharat Kalah KO di Ronde Pertama UFC Fight Night Seattle

Javid Basharat Kalah KO di Ronde Pertama UFC Fight Night Seattle

Minggu, 23 Februari 2025 08:32 WIB
Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB