Berita , D.I Yogyakarta
Strategi Pemkab Bantul Tekan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Petani Bisa Makin Untung?
HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul merencanakan untuk membebaskan beban pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan produktif di tahun 2026 mendatang. Kebijakan ini merupakan strategi Pemkab menekan alih fungsi lahan pertanian menjadi tempat hunian.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, Joko Waluyo mengatakan, rencananya program pembebasan PBB akan menyasar 12.831 hektare lahan yang masuk dalam kategori lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Bantul.
"Terbanyak lahan produktif yang masuk dalam lahan pertanian berkelanjutan berada di sejumlah kapanewon seperti Kapanewon Bambanglipuro, Kretek, Imogiri, Jetis, Pandak, Sanden hingga Kapanewon Srandakan," katanya, Selasa (20/5/2025).
Joko menyebut program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan bahan pangan, terutama beras. Disamping itu, wilayah Bantul juga menyimpan potensi tanaman holtikultura, seperti jagung, cabai dan bawang merah.
Merujuk pada data yang ada, dari luas lahan tersebut dapat menghasilkan 240 ribu ton gabah kering. Jumlah itu diyakini mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Kabupaten Bantul dan sekitarnya. Disamping itu, wilayah Bantul juga menyimpan potensi tanaman holtikultura, seperti jagung, cabai dan bawang merah.
"Bahkan Bantul ini penyuplai kebutuhan bawang terbesar di DIY," ujar Joko.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta mengakui bahwa realisasi program pembebasan pajak PBB merupakan janji kampanyenya bersama Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada pilkada 2024 silam.
Namun, dirinya tak memungkiri adanya kendala dalam mewujudkan rencana program tersebut.
"Tentu kita sadar bahwa saat ini banyak lahan atau sawah produktif telah beralih fungsi menjadi rumah atau bahkan tempat usaha seperti warung, toko atau restoran serta rumah," katanya.
Lahan-lahan itu, lanjutnya, masih terdaftar sebagai lahan pertanian, akan tetapi di lapangan lahan yang seharusnya area persawahan sudah beralih fungsi menjadi pekarangan.
Menurutnya, ini akan memunculkan potensi program pembebasan PBB jadi tidak tepat sasaran.
"Tentu pemerintah tidak akan membebaskan PBB sawah produktif yang beralih fungsi tersebut," tandasnya.