Berita

Syarat dan Biaya SIM A Terbaru 2023, Simak Selengkapnya Disini

profile picture Tim Red 5
Tim Red 5
Syarat dan Biaya SIM A Terbaru 2023
Syarat dan Biaya SIM A Terbaru 2023. (Foto: Polri)

HARIANE - Syarat dan biaya SIM A terbaru 2023 terbaru menjadi perkembangan informasi penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

SIM merupakan barang bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan secara resmi oleh pihak kepolisian ini hukumnya wajib untuk dimiliki oleh masyarakat dalam berkendara.

Di mana dengan memiliki SIM, dapat mengartikan bahwa pengemudi tersebut telah mampu memahami peraturan yang berlaku di lalu lintas serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Lantas apa saja persyaratan serta berapa besar biaya yang perlu dipersiapkan dalam membuat SIM A terbaru di tahun 2023? berikut informasi selengkapnya dilansir dari laman Digital Korlantas yang bisa disimak dibawah ini.

Syarat dan Biaya SIM A Terbaru 2023

Sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIM A, diantaranya:

  • Usia minimal 17 tahun.
  • Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.
  • Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pas Foto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
  • Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Sedangkan untuk rincian besaran biaya yang harus disiapkan oleh calon pembuat SIM A pada tahun 2023, yaitu:

  • Biaya pembuatan SIM A: Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM A Umum: Rp 50.000 
  • Biaya tambahan (jaminan asuransi): Rp 30.000
  • Biaya tambahan (pemeriksaan kesehatan): Rp 25.000

Adapun besaran biaya yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian di atas harus dibayarkan oleh calon pemohon untuk kepentingan dalam pembuatan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Senin, 28 April 2025
Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Senin, 28 April 2025
Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025