Berita

Syarat dan Biaya SIM A Terbaru 2023, Simak Selengkapnya Disini

profile picture Tim Red 5
Tim Red 5
Syarat dan Biaya SIM A Terbaru 2023
Syarat dan Biaya SIM A Terbaru 2023. (Foto: Polri)

HARIANE - Syarat dan biaya SIM A terbaru 2023 terbaru menjadi perkembangan informasi penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

SIM merupakan barang bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan secara resmi oleh pihak kepolisian ini hukumnya wajib untuk dimiliki oleh masyarakat dalam berkendara.

Di mana dengan memiliki SIM, dapat mengartikan bahwa pengemudi tersebut telah mampu memahami peraturan yang berlaku di lalu lintas serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Lantas apa saja persyaratan serta berapa besar biaya yang perlu dipersiapkan dalam membuat SIM A terbaru di tahun 2023? berikut informasi selengkapnya dilansir dari laman Digital Korlantas yang bisa disimak dibawah ini.

Syarat dan Biaya SIM A Terbaru 2023

Sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIM A, diantaranya:

  • Usia minimal 17 tahun.
  • Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.
  • Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pas Foto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
  • Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Sedangkan untuk rincian besaran biaya yang harus disiapkan oleh calon pembuat SIM A pada tahun 2023, yaitu:

  • Biaya pembuatan SIM A: Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM A Umum: Rp 50.000 
  • Biaya tambahan (jaminan asuransi): Rp 30.000
  • Biaya tambahan (pemeriksaan kesehatan): Rp 25.000

Adapun besaran biaya yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian di atas harus dibayarkan oleh calon pemohon untuk kepentingan dalam pembuatan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB