HARIANE - Syarat dan biaya SIM A terbaru 2023 terbaru menjadi perkembangan informasi penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.
SIM merupakan barang bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan secara resmi oleh pihak kepolisian ini hukumnya wajib untuk dimiliki oleh masyarakat dalam berkendara.
Di mana dengan memiliki SIM, dapat mengartikan bahwa pengemudi tersebut telah mampu memahami peraturan yang berlaku di lalu lintas serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Lantas apa saja persyaratan serta berapa besar biaya yang perlu dipersiapkan dalam membuat SIM A terbaru di tahun 2023? berikut informasi selengkapnya dilansir dari laman Digital Korlantas yang bisa disimak dibawah ini.
Syarat dan Biaya SIM A Terbaru 2023
Sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIM A, diantaranya:
- Usia minimal 17 tahun.
- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.
- Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pas Foto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
- Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sedangkan untuk rincian besaran biaya yang harus disiapkan oleh calon pembuat SIM A pada tahun 2023, yaitu:
- Biaya pembuatan SIM A: Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM A Umum: Rp 50.000
- Biaya tambahan (jaminan asuransi): Rp 30.000
- Biaya tambahan (pemeriksaan kesehatan): Rp 25.000
Adapun besaran biaya yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian di atas harus dibayarkan oleh calon pemohon untuk kepentingan dalam pembuatan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).