HARIANE – Cara mengurus surat pindah masuk Surabaya kini telah dipermudah oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya melalui inovasinya berupa aplikasi.
Meskipun dipermudah melalui aplikasi, untuk mendapat surat pindah masuk Surabaya tentu harus sesuai dengan syarat dan cara yang ditentukan.
Mengingat surat pindah memiliki fungsi penting dalam layanan administrasi, sebab kepindahan penduduk akan berpengaruh langsung untuk penerbitan dokumen kependudukan, seperti KTP, KTP-el, KIA, dan sebagainya.
Sementara peran KTP dan KK sangat penting karena menjadi rujukan untuk mengurus dan memiliki dokumen kependudukan lainnya.
Perlu dipahami bahwa 'pindah masuk' yang dimaksud adalah pindah dari luar kota, kabupaten, atau provinsi ke Kota Surabaya.
Sehingga Surabaya sebagai salah satu kota yang menjadi rujukan untuk mengadu nasib, tentu menuntut masyarakatnya memiliki identitas dan surat pindah yang jelas (bagi masyarakat yang masuk Surabaya).
Oleh karena itu, simak syarat dan cara mengurus surat pindah masuk Surabaya berdasarkan unggahan Instagram @dispendukcapil.sby, berikut:
Cara Mengurus Surat Pindah Masuk Surabaya
1. Pemohon melakukan pengajuan di kantor kelurahan yang dituju, sembari membawa dokumen persyaratan.
2. Petugas kelurahan memberi beberapa formulir untuk diisi dan dilengkapi oleh pemohon. (formulir ini digunakan oleh pihak kelurahan untuk survey lapangan, terkait kebenaran data yang dicantumkan pemohon).
3. Setelah permohonan dimasukkan oleh petugas kelurahan ke aplikasi Klampid New Generation (KNG), kemudian pemohon bisa mendapatkan e-kitir sebagai bukti permohonan.