“Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa musti terburu-buru tidak melalui proses dengan alasan yang kuat?” ujar Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut melanjutkan kalau ia menyayangkan pernyataan Ali Fikri tentang alasan penjemputan paksa SYL, yaitu berdasarkan analisis.
“Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti. Kan besok masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan yang bersangkutan,” imbuhnya Ahmad Sahroni.
Ia menilai bahwa penjemputan paksa yang dilakukan oleh KPK merupakan bentuk perlakuan kesewenang-wenangan terhadap SYL.
“Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan. Siapa di dalamnya? Saya tidak pernah bisa menilai dengan apa yang ada di dalamnya. Tapi ini adalah perlakuan, hal yang boleh dibilang kesewenang-wenangan, tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Demikian tanggapan Ahmad Sahroni usai SYL dijemput paksa oleh KPK pada Kamis, 12 Oktober 2023. ****
Temukan artikel lainnya di harianesemarang.com