Berita , Nasional

Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK: Tanyakan Pakar Hukum

profile picture Admin
Admin
Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK: Tanyakan Pakar Hukum
Menurut Jokowi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres dan Cawapres adalah urusan Yudikatif (Foto: Instagram/Jokowi)

HARIANE - Presiden Joko Widodo menolak memberi komentar terkait hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimum untuk Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Menurut Jokowi, dirinya tidak berwenang memberi komentar karena hasil sidang putusan MK di luar wilayahnya.

"Mengenai putusan MK, silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar," ujar Jokowi melalui unggan video Reels di akun Instagram, Senin 16 Oktober 2023 malam.

"Silahkan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah mengerti saya ikut campur urusan Yudikatif," lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengakabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

Hakim MK menyatakan permohonan pemohon untuk sebagian mengenai gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun, dikabulkan.

Putusan MK memungkinkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Putusan MK itu berlaku untuk Pilpres 2024. 

Mahkamah Konstitusi menggelar pembacaan putusan untuk gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimum seseorang bisa mencalonkan diri menjadi presiden maupun wakil presiden.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," bunyi tuntutan Almas yang dibacakan hakim Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta. 

Majelis Hakim MK mempertimbangkan bahwa pejabat negara yang dipilih melalui pemilu memiliki legitimasi rakyat yang teruji dan terbukti, bahkan jika mereka berusia di bawah 40 tahun.

Keputusan ini juga memberikan peluang bagi generasi muda yang telah terpilih dalam pemilihan umum untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pastikan Kenyamanan Penumpang, Terminal Dhaksinarga Wonosari Sediakan Kasur dan Ruang Ber-AC

Pastikan Kenyamanan Penumpang, Terminal Dhaksinarga Wonosari Sediakan Kasur dan Ruang Ber-AC

Sabtu, 05 April 2025
Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Sabtu, 05 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 05 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025