Berita , D.I Yogyakarta
Tegakkan Aturan Jam Malam Anak, Satpol PP Yogyakarta Intensifkan Patroli Selama Ramadhan
HARIANE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengintensifkan patroli selama bulan Ramadhan.
Hal tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2022 tentang jam malam anak.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengungkapkan, sebelum memasuki Ramadhan ada beberapa pelanggaran yang melibatkan anak.
Pada bulan Januari terdapat 18 pelanggaran di mana enam anak terjaring melanggar jam malam anak, enam orang terjaring minum-minuman beralkohol di tempat umum, satu orang terjaring melakukan pelanggaran ketertiban umum, dan satu orang melanggar jenis lainnya.
Kemudian pada bulan Februari, kata Octo, pelanggaran sedikit menurun yakni terdapat lima pelanggaran diantaranya dua anak terjaring pelanggaran malam, dua orang terjaring minum-minuman beralkohol, dan satu orang terjaring karena mengganggu ketertiban umum.
“Pelanggaran yang berkaitan dengan minum beralkohol kita serahkan ke Polresta Yogyakarta,” kata Octo.
Octo mengaku telah memantau sejumlah titik yang disinyalir dipergunakan untuk minum-minuman beralkohol, seperti di seputaran LPP Klitren, Jalan I Dewa Nyoman Oka, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Tentara Rakyat Mataram, Jalan Patimura, dan seputaran Pringgokusuman.
Lokasi-lokasi tersebut juga menjadi sasaran patroli untuk penegakan jam malam anak ditambah dengan Jalan Sabirin, Kotabaru.
Dalam penegakan patroli tersebut, Satpol PO Kota Yogyakarta juga berkolaborasi dengan Polresta Yogyakarta yang tengah melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
“Untuk optimalisasi, kami senantiasa berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan jalanan,” sambungnya.
Selain hal diatas, sejauh ini pihaknya telah mengedarkan materi Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta terkait pengaturan jam operasional usaha hiburan di wilayahnya selama bulan Ramadhan sekaligus mengedukasi ke pelaku usahanya.*****