Berita

Tegas! Travel Penyedia Visa Haji Non Resmi Akan Disanksi, Gegara 34 WNI Dideportasi

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
visa haji non resmi
Menag akan memberikan sanksi pada travel penyedia visa haji non resmi. (Kemenag)

HARIANE – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kalau pihaknya akan memberikan sanksi kepada travel penyedia visa haji non resmi.

“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan bisa selain visa resmi haji,” ujar Menag usai mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

Hal ini merupakan buntut dari kasus penangkapan dan pemulangan 34 jamaah asal Indonesia dari Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Padahal dari pihak Kerajaan Arab Sudah mengingatkan berkali-kali agar jamaah jangan sampai melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa selain visa haji.

Mereka bahkan tak segan-segan memberikan sanksi kepada jemaah pemegang visa haji non resmi, mulai dari deportasi, denda puluhan juta rupiah, hingga pencekalan.

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab saudi akan bertindak tegas.

Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa remi haji,” imbuh Menag.

Menag Sanksi Travel Penyedia Visa Haji Non Resmi

Dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag) visa haji diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU).

Menurut Pasal 18 UU PHU, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atau undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sementara itu visa haji kuota Indonesia terbagi lagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Bagi WNI yang mendapatkan visa mujamalah, keberangkatannya wajib melalui PIHK. Nantinya, pihak PIHK akan melaporkan hal tersebut ke Menag.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan kerajaan Arab Saudi,” pungkas Menag.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025
KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 02 Juli 2025
Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Rabu, 02 Juli 2025
Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Rabu, 02 Juli 2025