Berita , D.I Yogyakarta
Tekan Peredaran Miras Ilegal, Polres Gunungkidul Amankan 280 Miras, Polisi: Penjual Lama, Kambuhan
HARIANE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil menyita sebanyak 285 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Miras-miras tersebut disita dari tiga penjual di wilayah hukum Kabupaten Gunungkidul.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto, mengatakan bahwa jumlah miras tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh kepolisian selama periode Mei hingga Juni 2025 di wilayah Gunungkidul.
“Kami meningkatkan operasi selama Mei–Juni, dengan sasaran utama peredaran miras. Operasi kami laksanakan di tiga tempat, yakni di Kalurahan Sampang, Gedangsari, dan di Kalurahan Getas, Playen,” kata Budi saat menggelar rilis di halaman Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025).
Selain itu, satu wilayah lain yang juga menjadi lokasi operasi berada di Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo.
Dari keempat lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 285 botol miras dengan berbagai jenis dan merek.
“Ada yang pabrikan, kemudian ada yang nonpabrikan, yaitu jenis ciu dan arak,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa ketiga penjual miras yang menjadi sasaran operasi merupakan penjual lama.
“Ketiganya merupakan penjual lama, sudah sering kami operasi, namun tetap kambuhan,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan, dari hasil operasi tersebut, para penjual miras akan dikenai sanksi melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Karena praktik peredaran miras ini diatur dalam Perda Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2010,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus secara berkala menekan peredaran miras di wilayah Gunungkidul. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dan berani melapor apabila menemukan praktik peredaran miras ilegal di lingkungannya.
“Kami berharap perangkat desa dan masyarakat dapat bekerja sama dalam mendukung kondusivitas lingkungan masing-masing,” ujar Miharni.