Berita , D.I Yogyakarta

Terkait Pidana yang Dijatuhkan ke Mafia Tanah di Sleman, Kajati DIY: Sesuai Harapan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di Sleman
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta, Ponco Hartanto menyebut putusan pidana yang dijatuhkan terhadap mafia tanah di Sleman yakni Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) sudah sesuai harapan.

Sebagaimana telah diberitakan pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu Robinson Saalino telah menjalani agenda sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Ruang Garusa Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim, M. Jauhar Setyadi menjatuhkan pidana kepada Robinson Saalino dengan hukuman penjara delapan tahun bui dan denda Rp 400 juta.

“Itu memang sudah kita tuntut juga karena mereka sudah menikmati. Sesuai harapan tuntutan delapan tahun putusan delapan tahun,” kata Ponco kepada Hariane, Rabu, 25 Oktober 2023.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 16.073.060.900.

Menurut Ponco pidana tambahan itu sudah sesuai dan setara dengan uang yang telah dinikmati Robinson Saalino.

“Rp 16 miliar itu uang pengganti, itu memang kita tuntut Rp 16 miliar kan yang berhasil dinikmati (terdakwa) sesuai pasal 18  UU Korupsi,” tegasnya.

Untuk uang pengganti ini, sebelumnya Jalsa Penuntut Umum (JPU) menuntut sejumlah Rp 2,95 miliar. Putusan Majelis Hakim ini ternyata jauh lebih tinggi dari pada tuntutan JPU.

Jika Robinson Saalino tidak membayarkan uang pengganti tersebut dalam rentang waktu paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan, maka Jaksa berhak menyita harta bendanya serta dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Untuk diketahui Robinson Saalino telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023 oleh Kejati DIY karena perbuatannya yang telah menyelewengkan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal Sleman atas tindak pidana korupsi (Tipikor).

PT. Deztama Putri Sentosa diketahui telah menerima pemasukan dari para penyewa kavling dengan total Rp 29.215.920.000. Robinson sendiri mengambil uang sejumlah Rp 16.073.060.900 yang masuk ke kantong pribadinya. ****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025