Berita , D.I Yogyakarta

Terkait Pidana yang Dijatuhkan ke Mafia Tanah di Sleman, Kajati DIY: Sesuai Harapan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di Sleman
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta, Ponco Hartanto menyebut putusan pidana yang dijatuhkan terhadap mafia tanah di Sleman yakni Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) sudah sesuai harapan.

Sebagaimana telah diberitakan pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu Robinson Saalino telah menjalani agenda sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Ruang Garusa Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim, M. Jauhar Setyadi menjatuhkan pidana kepada Robinson Saalino dengan hukuman penjara delapan tahun bui dan denda Rp 400 juta.

“Itu memang sudah kita tuntut juga karena mereka sudah menikmati. Sesuai harapan tuntutan delapan tahun putusan delapan tahun,” kata Ponco kepada Hariane, Rabu, 25 Oktober 2023.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 16.073.060.900.

Menurut Ponco pidana tambahan itu sudah sesuai dan setara dengan uang yang telah dinikmati Robinson Saalino.

“Rp 16 miliar itu uang pengganti, itu memang kita tuntut Rp 16 miliar kan yang berhasil dinikmati (terdakwa) sesuai pasal 18  UU Korupsi,” tegasnya.

Untuk uang pengganti ini, sebelumnya Jalsa Penuntut Umum (JPU) menuntut sejumlah Rp 2,95 miliar. Putusan Majelis Hakim ini ternyata jauh lebih tinggi dari pada tuntutan JPU.

Jika Robinson Saalino tidak membayarkan uang pengganti tersebut dalam rentang waktu paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan, maka Jaksa berhak menyita harta bendanya serta dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Untuk diketahui Robinson Saalino telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023 oleh Kejati DIY karena perbuatannya yang telah menyelewengkan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal Sleman atas tindak pidana korupsi (Tipikor).

PT. Deztama Putri Sentosa diketahui telah menerima pemasukan dari para penyewa kavling dengan total Rp 29.215.920.000. Robinson sendiri mengambil uang sejumlah Rp 16.073.060.900 yang masuk ke kantong pribadinya. ****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025
Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Selasa, 22 Juli 2025
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025