Berita , D.I Yogyakarta

Terkait Pidana yang Dijatuhkan ke Mafia Tanah di Sleman, Kajati DIY: Sesuai Harapan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di Sleman
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta, Ponco Hartanto menyebut putusan pidana yang dijatuhkan terhadap mafia tanah di Sleman yakni Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) sudah sesuai harapan.

Sebagaimana telah diberitakan pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu Robinson Saalino telah menjalani agenda sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Ruang Garusa Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim, M. Jauhar Setyadi menjatuhkan pidana kepada Robinson Saalino dengan hukuman penjara delapan tahun bui dan denda Rp 400 juta.

“Itu memang sudah kita tuntut juga karena mereka sudah menikmati. Sesuai harapan tuntutan delapan tahun putusan delapan tahun,” kata Ponco kepada Hariane, Rabu, 25 Oktober 2023.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 16.073.060.900.

Menurut Ponco pidana tambahan itu sudah sesuai dan setara dengan uang yang telah dinikmati Robinson Saalino.

“Rp 16 miliar itu uang pengganti, itu memang kita tuntut Rp 16 miliar kan yang berhasil dinikmati (terdakwa) sesuai pasal 18  UU Korupsi,” tegasnya.

Untuk uang pengganti ini, sebelumnya Jalsa Penuntut Umum (JPU) menuntut sejumlah Rp 2,95 miliar. Putusan Majelis Hakim ini ternyata jauh lebih tinggi dari pada tuntutan JPU.

Jika Robinson Saalino tidak membayarkan uang pengganti tersebut dalam rentang waktu paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan, maka Jaksa berhak menyita harta bendanya serta dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Untuk diketahui Robinson Saalino telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023 oleh Kejati DIY karena perbuatannya yang telah menyelewengkan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal Sleman atas tindak pidana korupsi (Tipikor).

PT. Deztama Putri Sentosa diketahui telah menerima pemasukan dari para penyewa kavling dengan total Rp 29.215.920.000. Robinson sendiri mengambil uang sejumlah Rp 16.073.060.900 yang masuk ke kantong pribadinya. ****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sepasang Kekasih Tewas di Kos Surabaya, Penyebab Masih Didalami

Sepasang Kekasih Tewas di Kos Surabaya, Penyebab Masih Didalami

Kamis, 10 April 2025
Warga Tolak Pengosongan Rumah untuk Penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI

Warga Tolak Pengosongan Rumah untuk Penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI

Kamis, 10 April 2025
20 Ekor Ternak Mati Selama 2 Bulan, DPKH Gunungkidul Segera Vaksin Ternak di ...

20 Ekor Ternak Mati Selama 2 Bulan, DPKH Gunungkidul Segera Vaksin Ternak di ...

Kamis, 10 April 2025
Duh! Tingkat Depresi Tinggi Karena Judol, Bantul Kekurangan Tenaga Psikolog

Duh! Tingkat Depresi Tinggi Karena Judol, Bantul Kekurangan Tenaga Psikolog

Kamis, 10 April 2025
Terperosok ke Jurang di Gunungkidul, Seorang Pengendara Motor Tewas 1 Lainnya Luka-Luka

Terperosok ke Jurang di Gunungkidul, Seorang Pengendara Motor Tewas 1 Lainnya Luka-Luka

Kamis, 10 April 2025
Jalan Rusak Ditanami Pohon, DPUPRKP Gunungkidul Akan Cek Lokasi

Jalan Rusak Ditanami Pohon, DPUPRKP Gunungkidul Akan Cek Lokasi

Kamis, 10 April 2025
Muncul Masalah Soal Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, Begini Tanggapan Sri Sultan

Muncul Masalah Soal Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 10 April 2025
Jalan Rusak Di Gunungkidul Ditanami Pohon Pisang

Jalan Rusak Di Gunungkidul Ditanami Pohon Pisang

Kamis, 10 April 2025
Tradisi Rasulan di Gunungkidul, Dipercaya Sebagai Tolak Balak Warga

Tradisi Rasulan di Gunungkidul, Dipercaya Sebagai Tolak Balak Warga

Kamis, 10 April 2025
Dendam Rekannya Ditangkap, 2 Pria di Banten Curi Motor Bhabinkamtibmas

Dendam Rekannya Ditangkap, 2 Pria di Banten Curi Motor Bhabinkamtibmas

Kamis, 10 April 2025