Berita , D.I Yogyakarta

Berkas Lengkap, Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Akan Ditahan 20 Hari

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kepala dispertaru diy
Penyerahan mantan Kepala Dispertaru DIY dan sejumlah barang bukti. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Jumat 27 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.

Dalam kesempatan yang sama penyidik Kejati DIY juga menyerahkan barang bukti tahap II berupa sejumlah uang dan dokumen.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyampaikan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara yang bersangkutan dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap atau P- 21 pada 23 Oktober 2023. Selanjutnya tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, selanjutnya tersangka Krido Suprayitno dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Oktober sampai 15 November 2023,” kata Herwatan, Jumat, 27 Oktober 2023.

Seperti diketahui Krido Suprayitno terlibat atas Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa.

Adapun kasus yang menyeret nama Krido Suprayitno karena yang bersangkutan mengetahui perbuatan Direktur PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa dari luasan 5000 m2 menjadi 16.215 m2.

Namun selama ini tersangka telah membiarkan perbuatan Robinson, padahal seharusnya tersangka melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

“Bahwa tersangka KS selaku Kepala Dispetaru Provinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada ijin Gubernurnya,” kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023 lalu.

Berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017, Dispetaru mempunyai tugas kewenangan melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (kundha niti mandala sarta tata sasana).

Adapun fungsi Dispertaru yang berkaitan dengan tanah kasultanan dan tanah kadipaten meliputi fasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten; fasilitasi administrasi, pengendalian, dan penanganan, permasalahan pertanahan; serta fasilitasi pengendalian pemanfaatan tanah desa.

Dalam melakukan fasilitasi tersebut, kata Ponco, Dispetaru melakukan aktivitas yang meliputi kegiatan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pendaftaran tanah; pengadaan sarana prasarana untuk perawatan dan pemeliharaan dokumen; penyelenggaraan pemantauan dan penertiban penggunaan tanah kasultanan atau tanah kadipaten yang menyalahi serat kekancingan; penanganan sengketa atas tanah kasultanan atau tanah kadipaten; 0enyiapan bahan pertimbangan teknis ijin penggunaan tanah; dan kegiatan peremajaan data tanah kasultanan atau tanah kadipaten.

Ponco mengungkapkan, tersangka dan Robinson sendiri sudah saling mengenal sejak tahun 2015 terkait jual beli tanah milik tersangka di Kalitirto senilai Rp 800 juta yang dalam pembayarannya Robinson telah membayarkan sejumlah Rp 400 juta secara bertahap.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025