Berita , D.I Yogyakarta

Tersangka Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta Bertambah

profile picture erfanto
erfanto
Tersangka Baru
Tersangka baru kasus dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta.

HARIANE - Senin (1/3/2024) kemarin, Jaksa Penyidik pada Kejari Yogyakarta menetapkan tersangka tambahan dalam kasus penghilangan barang bukti korupsi PMI Kota Yogyakarta. Tersangka baru tersebut adalah AGB.

Humas Kejati DIY, Herwatan mengatakan setelah memperoleh 2 alat bukti yang cukup maka pihaknya menetapkan AGB sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Guna mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara maka langsung dilakukan penahanan.

"Sebagaimana dalam ketentuan pasal 21 KUHAP, Penyidik melakukan Penahanan RUTAN tehadap tersangka AGB selama 20 hari sejak tanggal O1 April 2024 s/d 20 April 2024 di Rutan Kelas II A Yogyakarta," kata dia.

Penetapan Tersangka AGB merupakan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Korupsi Terdakwa MT yang pada saat ini sedang disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Tersangka AGB selaku Bendahara PMI Kota Yogyakarta masa Bhakti 2016-2022, secara melawan hukum menguasai 9 rekening bank dan cek penarikan PMI Kota Yogyakarta atas nama PMI Kota Yogyakarta serta melakukan penarikan atau pemindahan dana PMI Kota Yogyakarta.

Di mana setiap penerbitan cek, penarikan, transfer dan pemindah bukuan antar rekening bank atas dana PMI Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh Tersangka AGB tidak pernah dicatat pada pembukuan keuangan PMI Kota Yogyakarta.

"Dari seluruh penerbitan cek PMI Kota Yogyakarta tahun 2016-2022 yang dilakukan oleh Tersangka AGB, total yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah senilai Rp. 27.500.370.055,72," ungkapnya.

Perbuatan tersangka AGB melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H.,M.H berharap  dalam penanganan perkara ini bisa memberikan peringatan kepada siapa saja agar tidak melakukan perbuatan yang sewenang-wenang dan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan negara sehingga tidak merugikan keuangan negara.

"Kejaksaan Negeri Yogyakarta berkomitmen akan melakukan tindakan secara tegas dan tanpa pandang bulu," tambahnya.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025
Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025