Berita , D.I Yogyakarta

Tersangka Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta Bertambah

profile picture erfanto
erfanto
Tersangka Baru
Tersangka baru kasus dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta.

HARIANE - Senin (1/3/2024) kemarin, Jaksa Penyidik pada Kejari Yogyakarta menetapkan tersangka tambahan dalam kasus penghilangan barang bukti korupsi PMI Kota Yogyakarta. Tersangka baru tersebut adalah AGB.

Humas Kejati DIY, Herwatan mengatakan setelah memperoleh 2 alat bukti yang cukup maka pihaknya menetapkan AGB sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Guna mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara maka langsung dilakukan penahanan.

"Sebagaimana dalam ketentuan pasal 21 KUHAP, Penyidik melakukan Penahanan RUTAN tehadap tersangka AGB selama 20 hari sejak tanggal O1 April 2024 s/d 20 April 2024 di Rutan Kelas II A Yogyakarta," kata dia.

Penetapan Tersangka AGB merupakan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Korupsi Terdakwa MT yang pada saat ini sedang disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Tersangka AGB selaku Bendahara PMI Kota Yogyakarta masa Bhakti 2016-2022, secara melawan hukum menguasai 9 rekening bank dan cek penarikan PMI Kota Yogyakarta atas nama PMI Kota Yogyakarta serta melakukan penarikan atau pemindahan dana PMI Kota Yogyakarta.

Di mana setiap penerbitan cek, penarikan, transfer dan pemindah bukuan antar rekening bank atas dana PMI Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh Tersangka AGB tidak pernah dicatat pada pembukuan keuangan PMI Kota Yogyakarta.

"Dari seluruh penerbitan cek PMI Kota Yogyakarta tahun 2016-2022 yang dilakukan oleh Tersangka AGB, total yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah senilai Rp. 27.500.370.055,72," ungkapnya.

Perbuatan tersangka AGB melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H.,M.H berharap  dalam penanganan perkara ini bisa memberikan peringatan kepada siapa saja agar tidak melakukan perbuatan yang sewenang-wenang dan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan negara sehingga tidak merugikan keuangan negara.

"Kejaksaan Negeri Yogyakarta berkomitmen akan melakukan tindakan secara tegas dan tanpa pandang bulu," tambahnya.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025
Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 18 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jumat, 18 Juli 2025
Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Kamis, 17 Juli 2025