Berita , D.I Yogyakarta

Tersangka Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta Bertambah

profile picture erfanto
erfanto
Tersangka Baru
Tersangka baru kasus dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta.

HARIANE - Senin (1/3/2024) kemarin, Jaksa Penyidik pada Kejari Yogyakarta menetapkan tersangka tambahan dalam kasus penghilangan barang bukti korupsi PMI Kota Yogyakarta. Tersangka baru tersebut adalah AGB.

Humas Kejati DIY, Herwatan mengatakan setelah memperoleh 2 alat bukti yang cukup maka pihaknya menetapkan AGB sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Guna mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara maka langsung dilakukan penahanan.

"Sebagaimana dalam ketentuan pasal 21 KUHAP, Penyidik melakukan Penahanan RUTAN tehadap tersangka AGB selama 20 hari sejak tanggal O1 April 2024 s/d 20 April 2024 di Rutan Kelas II A Yogyakarta," kata dia.

Penetapan Tersangka AGB merupakan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Korupsi Terdakwa MT yang pada saat ini sedang disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Tersangka AGB selaku Bendahara PMI Kota Yogyakarta masa Bhakti 2016-2022, secara melawan hukum menguasai 9 rekening bank dan cek penarikan PMI Kota Yogyakarta atas nama PMI Kota Yogyakarta serta melakukan penarikan atau pemindahan dana PMI Kota Yogyakarta.

Di mana setiap penerbitan cek, penarikan, transfer dan pemindah bukuan antar rekening bank atas dana PMI Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh Tersangka AGB tidak pernah dicatat pada pembukuan keuangan PMI Kota Yogyakarta.

"Dari seluruh penerbitan cek PMI Kota Yogyakarta tahun 2016-2022 yang dilakukan oleh Tersangka AGB, total yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah senilai Rp. 27.500.370.055,72," ungkapnya.

Perbuatan tersangka AGB melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H.,M.H berharap  dalam penanganan perkara ini bisa memberikan peringatan kepada siapa saja agar tidak melakukan perbuatan yang sewenang-wenang dan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan negara sehingga tidak merugikan keuangan negara.

"Kejaksaan Negeri Yogyakarta berkomitmen akan melakukan tindakan secara tegas dan tanpa pandang bulu," tambahnya.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB