Berita , D.I Yogyakarta

Tersangka Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta Bertambah

profile picture erfanto
erfanto
Tersangka Baru
Tersangka baru kasus dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta.

HARIANE - Senin (1/3/2024) kemarin, Jaksa Penyidik pada Kejari Yogyakarta menetapkan tersangka tambahan dalam kasus penghilangan barang bukti korupsi PMI Kota Yogyakarta. Tersangka baru tersebut adalah AGB.

Humas Kejati DIY, Herwatan mengatakan setelah memperoleh 2 alat bukti yang cukup maka pihaknya menetapkan AGB sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Guna mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara maka langsung dilakukan penahanan.

"Sebagaimana dalam ketentuan pasal 21 KUHAP, Penyidik melakukan Penahanan RUTAN tehadap tersangka AGB selama 20 hari sejak tanggal O1 April 2024 s/d 20 April 2024 di Rutan Kelas II A Yogyakarta," kata dia.

Penetapan Tersangka AGB merupakan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Korupsi Terdakwa MT yang pada saat ini sedang disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Tersangka AGB selaku Bendahara PMI Kota Yogyakarta masa Bhakti 2016-2022, secara melawan hukum menguasai 9 rekening bank dan cek penarikan PMI Kota Yogyakarta atas nama PMI Kota Yogyakarta serta melakukan penarikan atau pemindahan dana PMI Kota Yogyakarta.

Di mana setiap penerbitan cek, penarikan, transfer dan pemindah bukuan antar rekening bank atas dana PMI Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh Tersangka AGB tidak pernah dicatat pada pembukuan keuangan PMI Kota Yogyakarta.

"Dari seluruh penerbitan cek PMI Kota Yogyakarta tahun 2016-2022 yang dilakukan oleh Tersangka AGB, total yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah senilai Rp. 27.500.370.055,72," ungkapnya.

Perbuatan tersangka AGB melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H.,M.H berharap  dalam penanganan perkara ini bisa memberikan peringatan kepada siapa saja agar tidak melakukan perbuatan yang sewenang-wenang dan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan negara sehingga tidak merugikan keuangan negara.

"Kejaksaan Negeri Yogyakarta berkomitmen akan melakukan tindakan secara tegas dan tanpa pandang bulu," tambahnya.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Selasa, 24 Juni 2025
Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Selasa, 24 Juni 2025
Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Selasa, 24 Juni 2025
Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Selasa, 24 Juni 2025
Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Selasa, 24 Juni 2025
Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Selasa, 24 Juni 2025
Pasca Digeledah Tim Tipidkor Polda DIY, Aktivitas Pegawai di Dinas Pendidikan Gunungkidul Kembali ...

Pasca Digeledah Tim Tipidkor Polda DIY, Aktivitas Pegawai di Dinas Pendidikan Gunungkidul Kembali ...

Selasa, 24 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Anjlok, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Anjlok, Cek Rinciannya Disini

Selasa, 24 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Selasa, 24 Juni 2025
Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Selasa, 24 Juni 2025