Berita , Jateng

Kasus Korupsi Dana Desa Kuncir Rp 220 Juta, Polsek Demak Berhasil Menangkap Pelaku

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Kasus Korupsi Dana Desa Kuncir Rp 220 Juta, Polsek Demak Berhasil Menangkap Pelaku
Kasus korupsi dana desa Kuncir Rp 220 juta. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)

HARIANE - Kasus korupsi dana desa Kuncir Rp 220 juta saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Kepala desa Kuncir tersebut telah berhasil ditangkap oleh Polres Demak akibat dugaan korupsi yang dilakukannya.

Selain kasus korupsi, Kades tersebut juga terlibat dalam kasus penjudian dimana saat ini sedang dalam penyelidikan juga.

Kasus Korupsi Dana Desa Kuncir Rp 220 Juta

kasus korupsi dana desa Kuncir Rp 220 juta
Polisi berhasil menangkap kades terduga korupsi dana desa rp. 220 juta. (Foto: Instagram/polresdemak_)

Dikutip dari akun resmi @polreskdemak_ yang mengabarkan bahwa lakukan kasus korupsi dana desa Kuncir Rp 220 juta telah berhasil menangkap pelakunya.

"Polres Demak Tangkap Kades Korupsi Dana Desa Rp. 220 Juta," tulis akun resmi tersebut pada keterangan unggahannya, hari ini Kamis 13 Juli 2023.

Saat ini Kepala Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, berinisial AT telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak usai dugaan tindak pidana korupsi.

Dirinya diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022. Akibat ulahnya tersebut, negara merugi sebesar Rp. 220 juta.

Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, mengatakan bahwa AT adalah kades terpilih periode 2016-2022.

"Hasil dari penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya," kata Andy saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/7/2023).

Kejadian bermula pada tahun 2021, tersangka AT meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025
Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025