Berita , D.I Yogyakarta

Tersangka Korupsi Kepala Dispertaru DIY Serahkan Rp 355 Juta Uang Gratifikasi ke Kejati DIY

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Tersangka Korupsi Kepala Dispertaru DIY Serahkan Rp 355 Juta Uang Gratifikasi ke Kejati DIY
Kejati DIY kembali terima uang gratifikasi yang dikantongi Kepala Dispertaru DIY atas perkara mafia tanah. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno pada Selasa, 12 September 2023 ini kembali menyerahkan uang gratifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Krido Suprayitno diduga menerima uang gratifikasi dari Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino atas perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan Tanah Kas Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyebutkan bahwa Kepala Dispertaru DIY melalui keluarga dan penasehat hukumnya kali ini mengembalikan uang gratifikasi sejumlah Rp 355.050.000 kepada Kejati DIY.

Delapan Kali Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi

Pengembalian uang gratifikasi ini menjadi kedelapan kalinya dilakukan oleh Krido Suprayitno yang merupakan tersangka atas kasus tersebut.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS selaku Mantan Kepala Dispertaru DIY. Ini kedelapan kali atau pengembalian terakhir tersangka KS mengembalikan dari total menerima uang gratifikasi senilai Rp 4.755.050.000,” kata Herwatan, Selasa, 12 September 2023.

Sebagaimana diketaui Kejati DIY pada Selasa, 17 Juli 2023 lalu menaikkan status Krido Suprayitno dari saksi menjadi tersangka mafia tanah.

Ditetapkannya Krido Suprayitno sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP.

Terhadap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.

Kemudian berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 sampai 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Diketahui Krido Suprayitno telah membiarkan Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan TKD yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari luasan 5000 m2 menjadi 16.215 m2.

Selaku Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno seharusnya melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025
Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Selasa, 22 Juli 2025
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025