Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak
THR 2022 untuk buruh dan pekerja akan turun selambat-lambatnya tanggal 25 April 2022. (Foto : Website/setkab.go.id)

HARIANE – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinantikan terutama untuk para buruh dan pekerja. Memasuki bulan puasa THR 2022 untuk buruh dan pekerja segera turun.

THR diatur dalam surat edaran yang kemudian diteruskan oleh perusahaan agar  THR 2022 untuk buruh dan pekerja.

Besaran THR 2022 untuk buruh dan pekerja tentu berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan yang mengacu pada himbauan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dilansir dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) yang diunggah pada Sabtu, 9  April 2022 mengenai peraturan terbaru THR tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada hari Jumat, 8 April 2022 di Jakarta.

Surat edaran tersebut membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Ida Fauziah meminta para pemberi kerja atau perusahaan memberikan THR tahun 2022 secara kontan kepada  pekerja atau buruh.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan,” tuturnya.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” imbuhnya.

Selain itu Ida juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap namun juga untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan sampai disempitkan cakupan penerimaannya,” tegasnya.

Untuk mengawasi berjalannya surat edaran tersebut Menaker sudah menyiapkan Posko THR untuk menangani pengaduan dan konsultasi baik dari pekerja maupun pemberi kerja.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025