Tilang Elektronik di Sumatera Barat Resmi Berlaku, Begini Cara Kerjanya
HARIANE - Tilang elektronik di Sumatera Barat dikabarkan sudah resmi diterapkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) pada Kamis, 1 Desember 2022.
Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Camera Mobile Handheld atau tilang elektronik di Sumatera Barat yang akan beroperasi selama 24 jam tanpa henti ini ditujukan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.
Selain itu, penerapan tilang elektronik di Sumatera Barat ini diharapkan juga dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas yang merupakan penyebab utama kecelakaan di lalu lintas.
Berikut informasi selengkapnya seputar tilang elektronik yang akan diberlakukan di Sumatera Barat yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!
Penerapan Tilang Elektronik di Sumatera Barat
Implementasi ETLE di wilayah Sumatera Barat ini kedepannya akan digunakan Polda Sumbar untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas. Adapun dalam penerapan cara kerja ETLE di Sumatera Barat yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: 1. Seluruh proses penindakan pelanggaran yang dilakukan penggunaan kendaraan bermotor akan terekam kamera perangkat e-tilang 2. Selanjutnya, akan dilakukan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar 3. Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan keterangan seputar pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran 4. Pihak kepolisian Sumatera Barat juga menyiapkan link situs website untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik 5. Terakhir, akan muncul pemberitahuan terkait tanggal pelaksanaan sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.BACA JUGA : Cara Bayar Tilang Elektronik Pakai ATM BRI, Gampang dan Bisa Dilakukan Dimana Saja