Berita

Tilang Elektronik di Sumatera Barat Resmi Berlaku, Begini Cara Kerjanya 

profile picture Hanna
Hanna
Tilang Elektronik di Sumatera Barat Resmi Berlaku, Begini Cara Kerjanya 
Tilang Elektronik di Sumatera Barat Resmi Berlaku, Begini Cara Kerjanya 
HARIANE - Tilang elektronik di Sumatera Barat dikabarkan sudah resmi diterapkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) pada Kamis, 1 Desember 2022.
Tilang Elektronik di Sumatera Barat
Kegiatan peresmian tilang elektronik di Sumatera Barat yang di hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepala PT. Jasa Raharja serta instansi terkait lainnya. (Foto: Pemprov Sumbar)
Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Camera Mobile Handheld atau tilang elektronik di Sumatera Barat yang akan beroperasi selama 24 jam tanpa henti ini ditujukan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.
Selain itu, penerapan tilang elektronik di Sumatera Barat ini diharapkan juga dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas yang merupakan penyebab utama kecelakaan di lalu lintas.
Berikut informasi selengkapnya seputar tilang elektronik yang akan diberlakukan di Sumatera Barat yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!

Penerapan Tilang Elektronik di Sumatera Barat

Implementasi ETLE di wilayah Sumatera Barat ini kedepannya akan digunakan Polda Sumbar untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Adapun dalam penerapan cara kerja ETLE di Sumatera Barat yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Seluruh proses penindakan pelanggaran yang dilakukan penggunaan kendaraan bermotor akan terekam kamera perangkat e-tilang
2. Selanjutnya, akan dilakukan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar
3. Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan keterangan seputar pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran
4. Pihak kepolisian Sumatera Barat  juga menyiapkan link situs website untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik
5. Terakhir, akan muncul pemberitahuan terkait tanggal pelaksanaan sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
BACA JUGA : Cara Bayar Tilang Elektronik Pakai ATM BRI, Gampang dan Bisa Dilakukan Dimana Saja
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB