Berita

Tilang Elektronik di Sumatera Barat Resmi Berlaku, Begini Cara Kerjanya 

profile picture Hanna
Hanna
Tilang Elektronik di Sumatera Barat Resmi Berlaku, Begini Cara Kerjanya 
Tilang Elektronik di Sumatera Barat Resmi Berlaku, Begini Cara Kerjanya 
HARIANE - Tilang elektronik di Sumatera Barat dikabarkan sudah resmi diterapkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) pada Kamis, 1 Desember 2022.
Tilang Elektronik di Sumatera Barat
Kegiatan peresmian tilang elektronik di Sumatera Barat yang di hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepala PT. Jasa Raharja serta instansi terkait lainnya. (Foto: Pemprov Sumbar)
Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Camera Mobile Handheld atau tilang elektronik di Sumatera Barat yang akan beroperasi selama 24 jam tanpa henti ini ditujukan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.
Selain itu, penerapan tilang elektronik di Sumatera Barat ini diharapkan juga dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas yang merupakan penyebab utama kecelakaan di lalu lintas.
Berikut informasi selengkapnya seputar tilang elektronik yang akan diberlakukan di Sumatera Barat yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!

Penerapan Tilang Elektronik di Sumatera Barat

Implementasi ETLE di wilayah Sumatera Barat ini kedepannya akan digunakan Polda Sumbar untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Adapun dalam penerapan cara kerja ETLE di Sumatera Barat yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Seluruh proses penindakan pelanggaran yang dilakukan penggunaan kendaraan bermotor akan terekam kamera perangkat e-tilang
2. Selanjutnya, akan dilakukan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar
3. Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan keterangan seputar pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran
4. Pihak kepolisian Sumatera Barat  juga menyiapkan link situs website untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik
5. Terakhir, akan muncul pemberitahuan terkait tanggal pelaksanaan sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
BACA JUGA : Cara Bayar Tilang Elektronik Pakai ATM BRI, Gampang dan Bisa Dilakukan Dimana Saja
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB