Berita , Nasional

Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri Sebut Masyarakat Punya Kebiasaan Pelanggaran Baru

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Tilang manual kembali berlaku
Tilang manual kembali berlaku, Polri ungkap alasannya. (Ilustrasi: Freepik/wirestock)

HARIANE – Polri mengungkapkan tilang manual kembali berlaku untuk meng-cover pelanggaran-pelanggaran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik.

Tilang manual berlaku lagi setelah sebelumnya dilarang demi mengoptimalkan fungsi tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Sandi Nugroho menerangkan bahwa masyarakat masih memiliki kebiasaan-kebiasaan yang melanggar ketentuan lalu lintas termasuk yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Sandi juga mengungkapkan tilang manual akan dilakukan secara kasat mata dan tidak ada razia kendaraan. 

Tilang Manual Kembali Berlaku di Sejumlah Daerah Karena Kebiasaan Baru Masyarakat

Dilansir dari laman Humas Polri, Sandi mengatakan bahwa tilang manual akan kembali diberlakukan untuk menjangkau lokasi-lokasi yang tidak memiliki E-TLE. 

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi.

Tilang manual kembali berlaku
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut masyarakat punya kebiasaan pelanggaran baru setelah E-TLE diterapkan. (Foto: Humas Polri)

Dalam keterangan terhadap pers Selasa, 16 Mei 2023, Sandi mengungkapkan kecelakaan yang terjadi akibat pelanggaran lalu lintas yang dimaksud misalnya adalah pengguna sepeda motor yang berbonceng tiga orang, dan tidak menggunakan helm.

Menurutnya ada kebiasaan baru di masyarakat yang dilakukan untuk menghindari E-TLE dengan memanipulasi perekaman plat nomor kendaraan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025
Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Selasa, 22 Juli 2025
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025
Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Selasa, 22 Juli 2025
Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Selasa, 22 Juli 2025
Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Selasa, 22 Juli 2025
BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025