Berita , Nasional
Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri Sebut Masyarakat Punya Kebiasaan Pelanggaran Baru
HARIANE – Polri mengungkapkan tilang manual kembali berlaku untuk meng-cover pelanggaran-pelanggaran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik.
Tilang manual berlaku lagi setelah sebelumnya dilarang demi mengoptimalkan fungsi tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Sandi Nugroho menerangkan bahwa masyarakat masih memiliki kebiasaan-kebiasaan yang melanggar ketentuan lalu lintas termasuk yang bisa menyebabkan kecelakaan.
Sandi juga mengungkapkan tilang manual akan dilakukan secara kasat mata dan tidak ada razia kendaraan.
Tilang Manual Kembali Berlaku di Sejumlah Daerah Karena Kebiasaan Baru Masyarakat
Dilansir dari laman Humas Polri, Sandi mengatakan bahwa tilang manual akan kembali diberlakukan untuk menjangkau lokasi-lokasi yang tidak memiliki E-TLE.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi.
Dalam keterangan terhadap pers Selasa, 16 Mei 2023, Sandi mengungkapkan kecelakaan yang terjadi akibat pelanggaran lalu lintas yang dimaksud misalnya adalah pengguna sepeda motor yang berbonceng tiga orang, dan tidak menggunakan helm.
Menurutnya ada kebiasaan baru di masyarakat yang dilakukan untuk menghindari E-TLE dengan memanipulasi perekaman plat nomor kendaraan.