Berita , D.I Yogyakarta
Ujian SIM C Tak Ada Zig-zag dan Angka 8 oleh Polres Bantul, Begini Konsepnya
Dalam ujian ini peserta akan dihadapkan U-turn atau putaran balik dimana sebelum putar balik peserta harus menghentikan laju sepeda motor kemudian menengok ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kendaraan lain yang melintas.
Sesudah itu, peserta dihadapkan pada jalur cepat dan lambat. Di bagian itu terdapat rambu yang memerintahkan pengendara kendaraan roda dua untuk masuk ke jalur lambat sehingga wajib bagi peserta untuk mengarahkan sepeda motornya ke jalur lambat.
”Banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua lalu masuk ke jalur cepat. Ini sering menyebabkan kecelakaan sehingga kami buat ada jalur cepat dan jalur lambat untuk edukasi pada masyarakat,” sambungnya.
Wakapolda DIY, Brigjen Pol. R. Slamet Santoso mengatakan, sejak beberapa tahun yang lalu pelaksanaan ujian teori SIM sudah berubah dari sebelumnya berupa textbook kini menjadi electronic audio video integrated system.
Hal itu kemudian disinkronkan di Polres Bantul antara pelaksanaan ujian teori dan ujian praktik.
"Dalam konsep uji praktik itu, uji zig-zag dan angka delapan di-skip, kemudian diubah dengan yang lain. Di antaranya itu, sudah mewakili dari uji keseimbangan reaksi dan perilaku pengendara," sebutnya.
Ia mengimbuhkan, konsep uji SIM C yang berbeda itu diusung berdasarkan analisis dan evaluasi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bantul dimana hampir 51 persen kecelakaan roda dua disebabkan oleh manusia.
"Entah dari segi knowledge-nya, skill, maupun attitude-nya. Kami tadi sudah diskusi tentang konsep ini dengan para ahli yang ada di wilayah DIY," tandasnya.
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com