"Kami terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Jika ditemukan keterlibatan pihak tertentu, kami akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku," ujar Harli Siregar.
Dugaan Modus Korupsi
Dugaan kasus ini bermula dari penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan Pertamina memprioritaskan minyak produksi dalam negeri untuk kebutuhan nasional.
Namun, ditemukan indikasi bahwa KKKS swasta dan Pertamina menghindari kesepakatan penawaran minyak, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Salah satu modus yang terindikasi adalah penjualan minyak mentah bagian negara (MMKBN) dengan alasan pengurangan kapasitas intake kilang akibat pandemi Covid-19.
Ironisnya, di saat bersamaan, Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi, sehingga meningkatkan ketergantungan pada impor.
Penelusuran Aliran Dana
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan keluarga tersangka.
"Kami juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. Semua fakta hukum akan dikedepankan dalam proses penyidikan ini," tambah Harli Siregar.
Meskipun tersangka belum ditetapkan, Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan terus memberikan informasi terbaru seiring perkembangan penyidikan.*****