Berita , D.I Yogyakarta
Usut Mafia Tanah di Kasihan Bantul, Polda DIY Mulai Lakukan Penyelidikan Tahap Awal
Sebelumnya diberitakan, Bryan Manov Qrisna Huri diduga menjadi korban mafia tanah. Sertifikat tanah seluas 2.275 meter persegi milik keluarganya secara tiba-tiba berganti nama dan dijadikan jaminan utang di sebuah bank.
Padahal, Bryan dan keluarganya sama sekali tidak pernah menjual tanah warisan dari almarhum ayahnya tersebut.
Kasus ini bermula sekitar Agustus 2023. Ibunya, Endang Kusumawati, menyerahkan sertifikat asli beserta surat keterangan turun waris kepada seseorang bernama Triono.
“Waktu itu memang diserahkan begitu saja tanpa perjanjian tertulis, hanya berdasarkan kepercayaan. Yang menyerahkan ibu saya. Tujuannya waktu itu untuk memecah sertifikat agar bisa diwariskan ke saya dan adik saya,” kata Bryan saat ditemui di rumahnya, Minggu (4/5/2025).
Saat itu, Triono menjanjikan proses pengurusan akan selesai dalam waktu kurang dari tiga bulan. Namun hingga tahun 2024, sertifikat tanah tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Kalau ditagih jawabannya selalu ‘tunggu saja’, katanya masih dalam proses,” ucapnya.
Pada November 2024, Bryan dikejutkan dengan kedatangan pihak bank yang bermaksud menagih utang kepada keluarganya.
Ia mengaku tidak mengetahui jumlah nominal utang yang dijaminkan dengan sertifikat tersebut.
“Kami tidak merasa pernah meminjam uang, tapi tiba-tiba ditagih bank. Dari situ baru diketahui bahwa sertifikat yang sebelumnya atas nama Sutono Rahmadi, bapak saya, sudah berganti nama menjadi Muhammad Ahmadi,” tuturnya.
Kejutan berikutnya terjadi saat Bryan akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024. Nama pada surat SPPT juga sudah berubah menjadi atas nama Muhammad Ahmadi.
“Yang tahun 2025 juga atas nama Muhammad Ahmadi,” katanya.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, ia semakin yakin bahwa sertifikat yang diserahkan kepada Triono telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.