Berita

UU TPKS Bisa Diterapkan Tanpa Aturan Turunan, Ini Keuntungannya Bagi Perempuan

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
UU TPKS Bisa Diterapkan Tanpa Aturan Turunan, Ini Keuntungannya Bagi Perempuan
UU TPKS Bisa Diterapkan Tanpa Aturan Turunan, Ini Keuntungannya Bagi Perempuan
HARIANE – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengungkapkan bahwa UU TPKS bisa diterapkan tanpa aturan turunan.
UU TPKS bisa diterapkan tanpa aturan turunan, setidaknya ada dua aspek yang bisa diterapkan yaitu delik dan hukum acara kasus kekerasan seksual.
UU TPKS bisa diterapkan tanpa aturan turunan dan hukum acara dapat digunakan oleh undang-undang sejenis, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dilansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan produk hukum yang dapat melindungi perempuan, disabilitas, dan juga anak-anak di Indonesia dari bahaya predator seksual yang sejauh ini masih ada.
BACA JUGA :
Penting! Inilah Isi UU TPKS yang Akhirnya Disahkan, Pemaksaan Perkawinan Termasuk Kekerasan Seksual
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi salah satu bentuk kehadiran para wakil rakyat untuk melindungi para korban kekerasan seksual.
UU TPKS sudah bisa digunakan oleh aparat penegak hukum, bahkan jika aturan turunan dari undang-undang tersebut belum dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah.
"Ketika undang-undang itu disahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan. Baik peraturan pemerintah atau pun perpresnya, UU TPKS sudah bisa digunakan," pernyataan Willy pada Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Apa Keuntungan UU TPKS Bagi Perempuan?

UU TPKS bisa diterapkan tanpa aturan turunan tentu memberikan keuntungan bagi korban kekerasan seksual untuk segera mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.

Penerapan UU TPKS ini memberikan perlindungan sekaligus payung hukum bagi perempuan dan juga masyarakat terkait kejahatan seksual yang marak terjadi.
Keuntungan peraturan ini yaitu adanya peran dari lembaga masyarakat yang menyediakan layanan untuk memberikan pendampingan sekaligus perlindungan bagi korban kejahatan seksual.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB