Berita

UU TPKS Bisa Diterapkan Tanpa Aturan Turunan, Ini Keuntungannya Bagi Perempuan

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
UU TPKS Bisa Diterapkan Tanpa Aturan Turunan, Ini Keuntungannya Bagi Perempuan
UU TPKS Bisa Diterapkan Tanpa Aturan Turunan, Ini Keuntungannya Bagi Perempuan
HARIANE – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengungkapkan bahwa UU TPKS bisa diterapkan tanpa aturan turunan.
UU TPKS bisa diterapkan tanpa aturan turunan, setidaknya ada dua aspek yang bisa diterapkan yaitu delik dan hukum acara kasus kekerasan seksual.
UU TPKS bisa diterapkan tanpa aturan turunan dan hukum acara dapat digunakan oleh undang-undang sejenis, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dilansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan produk hukum yang dapat melindungi perempuan, disabilitas, dan juga anak-anak di Indonesia dari bahaya predator seksual yang sejauh ini masih ada.
BACA JUGA :
Penting! Inilah Isi UU TPKS yang Akhirnya Disahkan, Pemaksaan Perkawinan Termasuk Kekerasan Seksual
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi salah satu bentuk kehadiran para wakil rakyat untuk melindungi para korban kekerasan seksual.
UU TPKS sudah bisa digunakan oleh aparat penegak hukum, bahkan jika aturan turunan dari undang-undang tersebut belum dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah.
"Ketika undang-undang itu disahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan. Baik peraturan pemerintah atau pun perpresnya, UU TPKS sudah bisa digunakan," pernyataan Willy pada Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Apa Keuntungan UU TPKS Bagi Perempuan?

UU TPKS bisa diterapkan tanpa aturan turunan tentu memberikan keuntungan bagi korban kekerasan seksual untuk segera mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.

Penerapan UU TPKS ini memberikan perlindungan sekaligus payung hukum bagi perempuan dan juga masyarakat terkait kejahatan seksual yang marak terjadi.
Keuntungan peraturan ini yaitu adanya peran dari lembaga masyarakat yang menyediakan layanan untuk memberikan pendampingan sekaligus perlindungan bagi korban kejahatan seksual.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB