Berita , Nasional
Vaksin Meningitis Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Umroh, Ini Persyaratan Lainnya yang Harus Disiapkan
Sri Nuraeni
Vaksin Meningitis Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Umroh, Ini Persyaratan Lainnya yang Harus Disiapkan
HARIANE - Vaksin Meningitis tak lagi jadi syarat wajib umroh ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Vaksin Meningitis tak lagi jadi syarat wajib umroh namun tetap menjadi syarat wajib bagi jamaah yang menggunakan visa haji.
Aturan Vaksin Meningitis tak lagi jadi syarat wajib umroh tidak berlaku bagi jamaah yang memiliki komorbid.
BACA JUGA : Kebijakan Umroh Terbaru 2022 telah Dibahas Kemenag dan Kemenhaj, Ini HasilnyaJamaah yang memiliki komorbid sangat dianjurkan untuk melaksanakan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional. Walau tak lagi jadi syarat wajib umroh, Juru Bicara Kemenkes, dr. Muhammad Syahril mengatakan bahwa Vaksin Meningitis Meningokokus bertujuan untuk melindungi diri sendiri. Terutama ketika melaksanakan ibadah umroh atau haji yang menjadi tempat berkumpul banyak orang dari berbagai belahan dunia penularan penyakit meningitis sangat tinggi. “Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” ujar dr. Muhammad Syahril dikutip dari laman Kemenkes.