Berita
Viral, Mahasiswi di Pandeglang Diperkosa dan Diancam, Cari Keadilan di Twiiter Sebab Proses Persidangan Dipersulit Jaksa
Hal tersebut berdasarkan ungkapan kakak korban di twitternya berikut.
Tanggal 13 Juni 2023, kakak korban dan korban ke Kejaksan kejari pandeglang dan disambut oleh Jaksa D di posko PPA. Jaksa D mengatakankan bahwa adiknya, SL kuliah di kampus yang sama dengan korban, dan korban pun juga mengenalnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan semua proses persidangan yang ganjil seperti alat bukti yang dihadirkan berbeda, alat bukti utama video asusila yang tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut.
Alasannya laptop tidak support. Artinya majelis hakim tidak melihat alat bukti utama tersebut.
Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut yang dilaporkan, datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi keluarga korban.
Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu Helena, yg justru menambahkan "ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?"
Kemudian kakak korban pun menyatakan bahwa itu adalah haknya untuk memakai pengacara.
Ibu kejari juga menyatakan bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan kasus tersebut tidak bisa dibuktikan karena tidak ada visum. Kakak korban pun langsung mengajak korban pergi.
Kakak korban menyatakan bahwa posko PPA Kejari Pandeglang justru berubah menjadi posko reproduksi kekerasan kepada korban, bukan lagi perlindungan.
Saat pulang melapor ke PPA Kejari Pandeglang, korban di dm IG oleh akun SI, adik jaksa D dan meminta no hp korban dengan alasan nomor yang ditulis di buku tamu kejaksaan salah.
Rabu, 14 Juni 2023 keluarga korban ke Kejari Banten untuk konsultasi proses peradilan. Di jalan korban dihubungi jaksa D.
Dalam obrolan via telepon tersebut orang yang ngaku jaksa D menceritakan bahwa ia diperintahkan bu kejari untuk mendampingi korban.