Dugaan Buronan Jepang di Indonesia, Ternyata Kemungkinan Kasusnya Terkait Ini
HARIANE - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan adanya dugaan buronan Jepang di Indonesia.
Dengan adanya dugaan buronan Jepang di Indonesia tersebut, Polri pun langsung cepat bergerak dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Jepang dan Imigrasi.
Meski masih diselidiki, pihak kepolisian telah menemukan beberapa hal terkait kasus yang melibatkan buronan Jepang di Indonesia ini.
Berikut dugaan terkait buronan Jepang di Indonesia, menurut pernyataan Polri yang dilansir dari Tribata News.
BACA JUGA : Seorang Pengemudi Motor Tertabrak Kereta Api di Tuparev Karawang, Korban Tewas di TempatAwal dari dugaan adanya buronan Jepang di Indonesia ini berasal dari kasus yang diusut oleh pihak Kepolisian Jepang. Kasus ini merupakan penipuan yang berkedok sebagai dana subsidi bagi pelaku usaha kecil. Subsidi tersebut sebenarnya digunakan untuk para pengusaha kecil yang terkena dampak dari pandemi Covid-19. Dalam kasus ini sudah ada tiga orang tersangka yang telah ditetapkan, yaitu warga Jepang berinisial RT yang berusia 45 tahun, D yang berumur 22 tahun, dan putra keduanya yang belum disebutkan namanya yang diketahui berusia 21 tahun. Lalu, para tersangka ini diduga diminta oleh warga Jepang berinisial MT, yang berusia 47 tahun untuk mengajukan pajak atas nama orang-orang yang sebelumnya telah terdaftar di kantor pajak atau pun yang memalsukan permohonan. Di sisi lain, dugaan buronan Jepang di Indonesia yang dimaksud oleh kepolisian adalah warga Jepang yang berinisial MT. Saat ini, Polri menyatakan langkah pro aktif yang diambilnya dalam menangani kabar dugaan buronan Jepang di Indonesia dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Jepang di Indonesia dan juga imigrasi.